Blitar.MediaRCM com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil menangkap seorang pelaku penyebaran video syur yang mengganggu masyarakat. Pelaku berinisial KBP alias Raffa (27) ditangkap di Pakis, Kabupaten Malang, pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, menyatakan bahwa pelaku diduga terlibat dalam produksi dan penyebaran konten pornografi di media sosial, melanggar Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah direvisi oleh UU No. 19 Tahun 2016.
“Setelah penangkapan, pelaku yang tinggal di Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, diinterogasi oleh pihak kepolisian,” jelas Ipda Putut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/11/2024).
Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone merk Realme RMX1851 dengan kartu memori yang berisi video pornografi, serta satu potong celana dalam biru tua merk WODA dan celana pendek abu-abu merk Volcom.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membuat dan menyebarkan video tersebut melalui akun Facebooknya, sebagai bentuk pelampiasan setelah hubungan asmaranya dengan kekasih, berinisial TS, berakhir.
Penulis Basuki