TANGGAMUS, Media RCM.com — Proyek pembangunan Jembatan Ulu Semong di Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, menjadi perhatian publik menyusul ditemukannya kerusakan pada pasangan batu talud di bagian oprit jembatan, meskipun jembatan tersebut belum difungsikan.
Berdasarkan pantauan lapangan, terlihat adanya patahan pada pasangan batu belah talud dengan ukuran kurang lebih 1 x 1,5 meter. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp6.193.851.000 (termasuk PPN) dengan Nomor Kontrak 600/002/BM-02/25/2025.
Pemberi tugas adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanggamus, dengan pelaksana CV Galih Pratama Jaya, konsultan perencana CV Tri Jaya Wasita Konsultan, serta konsultan pengawas CV Adika Konsultan.
Kepala Bidang Bina Marga PUPR Tanggamus, Bowo Nugroho, menjelaskan bahwa kerusakan tersebut terjadi saat pekerjaan konstruksi masih berlangsung, bukan setelah jembatan difungsikan.
“Pada Minggu, 18 Januari 2026, dilakukan penggalian di bibir sungai untuk dudukan pasangan bronjong, tepat di bawah dan di samping dinding abutment jembatan. Namun posisi galian terlalu dekat dengan dudukan pasangan batu belah talud,” ujar Bowo, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, hujan deras yang terjadi pada malam hari menyebabkan debit sungai meningkat sehingga arus air menggerus tanah dudukan talud yang masih baru terpasang.
“Karena tergerus arus sungai, akhirnya terjadi patahan pada pasangan batu belah talud tersebut,” jelasnya.
Bowo menegaskan, kerusakan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pelaksana, karena terjadi pada masa pekerjaan. Saat ini, penanganan telah dilakukan.
“Dudukan pondasi sudah digali ulang, dirapikan kembali, lalu pasangan batu dipasang ulang sampai tertutup dan dalam kondisi stabil,” tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan Pelaksana Proyek, Bung Jai, memberikan penjelasan bahwa pihaknya tidak lepas tangan atas kejadian tersebut dan langsung melakukan perbaikan sesuai arahan teknis dari PUPR.
“Kejadian ini murni faktor teknis lapangan dan kondisi alam. Kami langsung melakukan pembongkaran ulang pada bagian terdampak dan memasang kembali pasangan batu sesuai spesifikasi teknis. Kami pastikan kualitas pekerjaan tetap terjaga,” ujar Bung Jai.
Ia juga menegaskan komitmen pelaksana untuk menyelesaikan proyek sesuai ketentuan kontrak dan standar mutu yang ditetapkan.
“Kami bertanggung jawab penuh dan fokus menyelesaikan pekerjaan sampai tuntas. Semua evaluasi dan pengawasan dari PUPR kami ikuti,” tambahnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas PUPR Tanggamus, Eka Angkasawan, menegaskan bahwa secara administrasi proyek tersebut memang mendapatkan penambahan waktu, namun disertai dengan sanksi denda keterlambatan.
“Penambahan waktu dimungkinkan, tapi tetap dikenakan denda sebesar 1 per mil per hari dari nilai kontrak,” kata Eka.
Dengan nilai kontrak Rp6,19 miliar, denda keterlambatan proyek tersebut mencapai sekitar Rp6 juta per hari. PUPR Tanggamus memberikan batas maksimal penambahan waktu selama 50 hari, dan selama masa tersebut potongan kontrak tetap berjalan.
“Mau bekerja atau tidak, potongan kontrak tetap jalan per hari,” tegasnya.
Eka menambahkan, apabila hingga batas waktu tambahan pekerjaan belum rampung, maka kontrak dapat diputus sesuai ketentuan, tanpa menghapus kewajiban pembayaran denda yang telah berjalan.
Hingga saat ini, proyek Jembatan Ulu Semong masih dalam tahap penyelesaian dan terus berada di bawah pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus.
Red (tim)



