Pelajar SMA di Blitar Ditangkap Saat COD Bubuk Petasan, Terancam 15 Tahun Penjara

Reporter Basuki Blitar 31 Views

Blitar Kota.MediaRCM.com – Nasib seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Blitar terancam hukuman hingga 15 tahun penjara setelah diduga terlibat dalam peredaran bahan peledak petasan secara ilegal.

Remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar tersebut diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota saat melakukan transaksi bubuk petasan dengan sistem Cash on Delivery (COD).

Penangkapan terjadi di kawasan Jalan Musi, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, ketika pelaku sedang melakukan transaksi langsung dengan seorang pembeli. Polisi yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan langsung mengamankan pelajar tersebut di lokasi.
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran bahan peledak petasan menjelang musim perayaan di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Setelah mengetahui identitas pelaku, petugas kemudian melakukan operasi penyamaran dengan memancing transaksi. Upaya tersebut berhasil ketika pelaku datang untuk melakukan transaksi COD yang berujung pada penangkapan.

- Advertisement -

“Saat diamankan, polisi menemukan bubuk misiu yang diduga siap diedarkan kepada pemesan.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ditangkap saat pelaku sedang COD di Jalan Musi Kota Blitar,” ujar AKP Samsul Anwar, Senin (9/3/2026).

Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan penyelidikan dengan menggeledah rumah pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan bahan peledak petasan lainnya yang diduga disimpan untuk diedarkan.

Selain bubuk misiu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meracik petasan. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Barang buktinya ada bubuk mesiu serta peralatan untuk meracik petasan,” tegasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar Kota. Penyidik juga tengah menelusuri asal-usul bubuk misiu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran bahan peledak lainnya.

Meski pelaku masih berstatus pelajar, aparat menegaskan proses hukum tetap berjalan karena bahan peledak memiliki risiko bahaya yang besar bagi masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan atau penyimpanan bahan peledak tanpa hak. Jika terbukti bersalah, pelajar tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain ancaman pidana penjara, aparat kepolisian juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak memperjualbelikan bahan peledak secara ilegal, terutama menjelang musim perayaan yang biasanya diiringi meningkatnya penggunaan petasan.

AKP Samsul Anwar, mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak dan remaja agar tidak terlibat dalam aktivitas berbahaya maupun melanggar hukum.”Tutupnya .(**)

Penulis Bas

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *