Pegawai Honorer di Kota Blitar Ditangkap Polisi, Diduga Curi Perhiasan Emas Senilai Rp65 Juta

Reporter Basuki Blitar 66 Views

Blitar.MediaRCM.com – Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota menangkap seorang pegawai honorer di Kota Blitar yang diduga terlibat kasus pencurian perhiasan emas milik warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana, Jumat (12/12/2025) mengungkapkan pelaku berinisial MJ (29), warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. MJ diduga nekat mencuri perhiasan emas di rumah Yuli (53), warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok.

“Awalnya korban bersama anaknya berada di teras rumah setelah memandikan cucunya. Saat korban kembali ke kamar, ia mendapati kotak penyimpanan perhiasan dalam keadaan terbuka dan seluruh perhiasan sudah tidak ada,” ujar Kompol Subiyantana.

Korban sempat mencari perhiasan tersebut dan menanyakan kepada warga sekitar, namun tidak ditemukan. Dari keterangan tetangga, diketahui ada seorang laki-laki mengenakan baju merah yang sempat terlihat berada di sekitar rumah korban. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

- Advertisement -

Akibat kejadian itu, korban kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa cincin dan gelang dengan total berat sekitar 44,22 gram atau ditaksir senilai Rp65 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV milik tetangga korban. Dari hasil pendalaman, polisi mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku sebagai seorang laki-laki yang mengenakan seragam dinas harian Pemerintah Kota Blitar.

Petugas akhirnya berhasil menangkap MJ di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, satu kemeja batik warna merah, serta perhiasan emas berupa cincin dan barang bukti lainnya.

Kepada petugas, MJ mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Ia juga mengaku telah menjual perhiasan emas hasil curian tersebut seharga Rp25 juta. Pelaku diketahui bekerja sebagai pegawai honorer di Rumah Sakit Kota Blitar.

Saat ini, MJ ditahan dan dititipkan di rumah tahanan, sementara seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Blitar Kota. Pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan rumah dan barang berharga. Warga juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini bisa segera terungkap. Kami juga mengingatkan agar warga tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” pungkas Kompol Subiyantana.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis Bas

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *