Pavingisasi SMKN1 Boyolangu Menjadi Misterius Tanpa Papan Informasi

Reporter Iwan Yuliantoro 90 Views

Tulungagung, -Media RCM.com

Pembangunan pavingisasi di halaman SMKN 1 Boyolangu memicu pertanya besar. Seorang wartawan media lokal yang melakukan peliputan pada Rabu (22/10/25).

Sejumlah pekerja tengah memasang paving block di area sekolah. proyek tersebut berlangsung tanpa papan informasi menjadi publik yang seharusnya wajib dipasang.

Dalam upaya konfirmasi menduga wartawan teesebut menghubungi pihak Kepala Sekolah melalui aplikasi WhatsApp. Anehnya, pihak sekolah justru membantah adanya kegiatan pembangunan. Pernyataan ini bertolak belakang dengan fakta di lapangan yang telah disaksikan langsung oleh wartawan, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakterbukaan dalam pelaksanaan proyek.

- Advertisement -

Lebih mengkhawatirkan lagi tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi.
Padahal sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap proyek yang menggunakan dana publik-baik dari APBD, BOS, maupun sumber lainnya-wajib mencantumkan papan informasi seperti nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, dan jangka waktu pelaksanaan.

Ketiadaan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di lingkungan SMKN 1 Boyolangu.

Jika benar proyek ini menggunakan dana publik, maka publik berhak mengetahui detail pelaksanaannya.

Secara hukum, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik-termasuk sekolah negeri-untuk menyediakan informasi secara terbuka. Selain itu sikap Kepala Sekolah yang menyangkal keberadaan proyek bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).

Dari sisi regulasi pengadaan, Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek, termasuk kewajiban memasang papan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif.

Hingga berita ini dipublikasikan belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak sekolah.Dinas Pendidikan serta Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan dan memastikan adanya proyek tersebut telah sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum yang berlaku.(iw)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *