Pasca Kebakaran Kantor ATR/BPN Brebes Pelayanan Pindah Sementara.

Reporter Media RCM JATENG 228 Views

BREBES, -MEDIARCM.COM.
Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah dijalan Yos Sudarso No.3 Brebes Pasca Mengalami Kebakaran pada Jum’at 14 Juli 2023 Pukul 01;30 Wib.

IMG 20230714 WA0054

Maka untuk pelayanan pertanahan kepada masyarakat dan pengembalian Hak-hak masyarakat atas aset tanah tetap berjalan sebagaimana di maksud dalam peraturan Kepala BPN RI Nomer 6 Tahun 2010 Tentang Penanganan Bencana Dan Pengembalian Hak-Hak Masyarakat Atas Tanah Di Wilayah Bencana

maka kantor pelayanan ATR/BPN Brebes pindah sementara ke gedung Dinas Arsip dan Perpustakaan di jalan Pusponegoro no 3A Brebes Pertanggal 17 juli 2023 ” Ucap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes
Siyamto, A. Ptnh., M. Si NIP. Jumat (14/07).

- Advertisement -

Siyamto Menuturkan bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan pelayanan pertanahan dan masih dalam proses pengurusan maka dalam rangka penyelesaian pekerjaan, “Saya berharap kerjasama Masyarakat untuk segera melaporkan ke Gedung Arsip dan Perpustakaan Brebes,” imbuhnya.

Adapun bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan dan pemeliharaan data (jual beli, hibah, aphb, waris, pemecahan, wakaf, dll) agar melengkapi persyarakat sebagai berikut :

1. Surat Permohonan Pemulihan Data yang blankonya telah disediakan.

2. Fotocopy KTP pemohon dan Surat Kuasa jika dikuasakan.

3. Fotocopy Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dan/atau Bukti Setor (kuitansi pembayaran) yang dipegang.

4. Fotocopy Sertipikat.

5. Fotocopy Akta PPAT / Akta Ikrar Wakaf yang di sahkan oleh pejabat yang bersangkutan atau penerima protokolnya.

Bagi masyarakat yang akan mengajukan perdaftaran tanah pertama kali harus melengkapi persyaratan meliputi :

– Surat Permohonan Pemulihan Data yang blankonya telah disediakan.
– Fotocopy KTP pemohon dan Surat Kuasa jika dikuasakan.
– Fotocopy Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dan/atau Bukti Setor (kuitansi pembayaran) yang dipegang.
– Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah, Riwayat Tanah dan Tidak Sengketa.

FB IMG 1689391966934

Dalam upaya pemulihan arsip, Siyamto menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk membantu petugas dalam upaya pemulihan arsip masyarakat dianjurkan membawa kelengkapan sebagai berikut :

– Surat Permohonan Pemulihan Data yang blankonya telah disediakan.
– Fotocopy KTP pemohon dan Surat Kuasa jika dikuasakan.
– Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah, Riwayat Tanah, dan Tidak Sengketa.
– fotocopy sertipikat dan/atau dokumen lainnya dengan memperlihatkan sertifikat asli. Jelas Siyamto, A.Ptnj.,M.Si
Selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes.

(HMS/Jihadi)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *