Oknum LSM Serobot Lahan BTN Hayyatun Saidah Residence, Kuasa Hukum PT. Jaad Worldwide Investment Tempuh Jalur Hukum

Reporter Media RCM NTB 311 Views

Sumbawa Besar|NTB,– Belasan oknum yang mengaku sebagai perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memasuki kawasan BTN Hayyatun Saidah Residence, wilayah PT. Jaad Worldwide Investment, pada Selasa (14/1). Kelompok tersebut memasang spanduk bertuliskan: “Tanah Ini Milik Sahrul Bosang Bin Haji Ahmad Bosang Desa Moyo Hilir. Dilarang Membangun Rumah di Atas Tanah Ini Sebelum Urusan dengan Pemilik Tanah Diselesaikan.”

Aksi tersebut mendapat sorotan tajam dari pihak PT. Jaad Worldwide Investment, yang menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Kuasa hukum perusahaan, Endra Syaifuddin, S.H., M.H., menyatakan bahwa para oknum tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk memasuki dan mengklaim tanah tersebut.

“Tanah ini sah milik PT. Jaad Worldwide Investment berdasarkan dokumen jual beli dari Haji Sulaiman dengan nomor hak milik 1881 seluas 69 are. Proses jual beli tersebut telah disahkan melalui akta nomor 3.223/W/II/2021, dan kini telah berstatus HGB atas nama perusahaan kami. Tindakan memasuki tanah tanpa izin dan memasang spanduk adalah ilegal,” tegas Endra.

Kasus ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, insiden serupa pernah dilaporkan ke Polres Sumbawa pada Oktober 2024. Namun, hingga kini, proses penyelidikan dinilai lambat dan belum menunjukkan perkembangan berarti.

- Advertisement -

“Kami akan kembali melaporkan tindakan penyerobotan ini ke Polres Sumbawa. Selain itu, kami juga akan mengirim surat ke Polda NTB, Kabidpropam Polda NTB, Presiden RI, Ketua Kompolnas, Kapolri, Divpropam Polri, hingga Propam Polres Sumbawa. Langkah ini kami tempuh agar kasus ini tidak mandek dan berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Iwan Haryanto, S.H., M.H., bagian dari tim kuasa hukum PT. Jaad Worldwide Investment.

Syiis Nurhadi, S.H., M.H., perwakilan dari Samawa Law Office (SLO) yang juga menangani kasus ini, turut menyayangkan lambannya proses penyidikan. Ia mengungkapkan kekhawatirannya atas kemungkinan adanya pengalihan kasus atau ketidakseriusan aparat dalam menangani persoalan hukum ini.

“Kasus penyerobotan tanah yang kami laporkan sejak Oktober 2024 belum menunjukkan perkembangan berarti. Kami menduga ada pengalihan fokus kasus, padahal bukti-bukti sudah sangat jelas. Jika tidak ada tindakan tegas dari Polres Sumbawa, ini akan menciptakan preseden buruk dan mengancam kepastian hukum di wilayah ini,” tutup Syiis.

PT. Jaad Worldwide Investment berharap pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Selain untuk menjaga hak hukum perusahaan, penyelesaian kasus ini juga diharapkan menjadi contoh bahwa tindakan penyerobotan tanah tidak akan dibiarkan begitu saja. (*)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *