Oknum Kades di Blitar Diduga Terima Suap Rp 575 Juta Lindungi Tersangka Bendungan Kali Bentak

Reporter Basuki Blitar 28 Views

Blitar.MediaRCM.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar mengungkap dugaan suap senilai Rp 575 juta yang melibatkan seorang oknum kepala desa di Kabupaten Blitar. Sumber dana diduga berasal dari istri Muhammad Iqbal (MI), tersangka kasus korupsi proyek Bendungan Kali Bentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana, menyampaikan bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap. Awalnya, diserahkan sebesar Rp 75 juta menjelang Lebaran, lalu disusul dengan pemberian tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 500 juta pasca Lebaran.

Menurut Willy, oknum kades menjanjikan akan melindungi status hukum Iqbal agar tidak ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Willy menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjalin komunikasi atau melakukan “deal” dengan yang bersangkutan.

“Oknum kades ini menjanjikan bisa menjamin status hukum Iqbal agar tidak ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kami pastikan, kejaksaan tidak pernah menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan,” tegas Willy.

- Advertisement -

Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan. Kejari Kabupaten Blitar tidak menutup kemungkinan akan menjerat oknum kades tersebut jika ditemukan unsur pidana tambahan.

“Ini menjadi peringatan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan proses hukum untuk kepentingan pribadi,” tambah Willy.

Sebelumnya, penyelidikan kasus Bendungan Kali Bentak juga melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono. Ia diperiksa sebagai saksi pada 24 Juni 2025. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperdalam materi kasus, dan saat ini masih dalam koordinasi dengan tim pidana khusus.

Informasi terakhir menyebutkan, Dicky sempat tinggal sementara di Penang, Malaysia, setelah mengajukan pensiun dini. Ia menemani anggota keluarganya yang menjalani perawatan kesehatan di sana. Hingga kini, ia telah diperiksa dua kali terkait kasus proyek ini.

Kerugian negara akibat korupsi proyek Bendungan Kali Bentak Tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp 5,1 miliar. Dua pejabat PUPR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Dinas, Heri Santosa (HS), dan Kabid Sumber Daya Air, Hari Budiono (HB). Keduanya saat ini ditahan.

Penyidik terus melengkapi berkas administrasi agar kedua tersangka tersebut dapat segera disidangkan.(**)

Penulis Bas

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *