Tulungagung,-MediaRCM.com
Nasib puluhan juru parkir (jukir) binaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung masih berada dalam ketidakpastian.
Hal ini menyusul belum terbitnya aturan legal dari Bupati, baik dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) maupun Surat Keputusan (SK), yang mengatur posisi dan bagi hasil mereka.
Kondisi ini memicu aksi protes yang akan berlanjut, hingga menuntut transparansi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Kamis (9/10) lalu, antara Dishub dan perwakilan juru parkir yang didampingi oleh Tejo, salah satu pegiat Pejuang Gayatri, sejumlah poin kesepakatan akhirnya dicapai.
Pertemuan itu menghasilkan tiga poin utama. Pertama, disepakati sistem bagi hasil sementara, yaitu 20% untuk Dishub yang disetor dalam bentuk jumlah karcis parkir, dan 80% untuk juru parkir binaan.
Kedua, tenaga kontrak yang telah digaji oleh Dishub dikecualikan dari sistem bagi hasil ini. Ketiga, aturan bagi hasil sementara ini akan berlaku sampai Perbup dan SK yang dijanjikan resmi diterbitkan.
Namun, di balik kesepakatan ini, ada beberapa hal yang masih membayangi. Tejo, yang mendampingi para juru parkir, menyatakan bahwa kesabaran mereka terbatas.
“Kesepakatan ini hanya solusi sementara. Kami tidak akan diam saja. Gayatri akan mengejar dan mendesak Dispenda untuk transparan mengenai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang seharusnya diatur dalam Perbup dan SK tersebut. Kendala utama dan akar ketidakpastian ini justru ada pada proses pembuatan aturan di tingkat Bupati,” tegasnya saat dihubungi awak media pada Sabtu (11/10).
Ia menambahkan, tanpa payung hukum yang jelas, hak-hak juru parkir binaan rentan diabaikan. Janji penerbitan Perbup dan SK yang molor dinilainya sebagai bentuk pengabaian terhadap kontribusi mereka bagi PAD.
Sampai berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, belum dapat memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi mengenai penyebab penundaan penerbitan Perbup dan SK yang dinanti-nanti tersebut.(iw)