Jakarta,mediarcm.com
Sebelumnya telah diungkap dengan terang benderang tentang aturan ‘Proses Promosi Melalui Manajemen Talenta’ dan ‘Rotasi dan Mutasi Jabatan melalui Evaluasi Kinerja. Lengkap dengan contoh nama dan jabatan yang dilanggar. Kamis, 26 Juni 2025.
Pada bagian ketiga ini akan dikupas tentang aturan ‘Rotasi dan Mutasi Jabatan melalui Uji Kompetensi (Job Fit).
Dikutif dari media online radarnonstop.co.
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad mengatakan, dalam konteks promosi jabatan, job fit (atau person-job fit) mengacu pada tingkat kesesuaian antara karakteristik individu (keterampilan pengalaman, nilai-nilai dengan tuntutan, persyaratan dan karakterik pekerjaan yang baru, yang akan diberikan.
Promosi jabatan yang baik harus mempertimbangkan job fit agar individu yang dipromosikan memiliki potensi untuk sukses dalam posisi baru dan memberikan kontribusi maksimal.
Dalam Surat Gubernur tentang Permohonan Persetujuan Promosi Mutasi dan Pelantikan Jabatan Tinggi Pratama kepada Menteri Dalam Negeri terdapat 32 (tiga puluh dua) Pejabat yang diusulkan Mutasi dan Promosi berdasarkan Job Fit.
Namun terdapat beberapa calon pejabat yang dipromosi tidak sesuai dengan Pengertian promosi jabatan menggunakan Job Fit itu sendiri.
“Dengan kata lain bahwa Pejabat yang dimutasi atau dipromosi belum atau tidak memiliki kesesuaian antara karakteristik individu (keterampilan, pengalaman, nilai nilai) dengan tuntutan persyaratan den karektaristik jabatan baru yang diberikan,” terang Syaiful Jihad.
Diantaranya, yaitu : Fajar Eko Satrio, yang awalnya menjabat sebagai Camat Cakung Kota Administrani Jakarta Timur dipromosi menjadi Kepala Biro Pendidikan dan Mental Provinsi DKI Jakarta.
Padahal, Fajar Eko Satrio belum pernah menempati posisi Staff/Fungsional Umum, Jabatan Pengawas (Eselon IV) ataupun Jabatan Administrator (Eselon II) di Biro Pendidikan dan Mental Provinsi DKI Jakarta
Selanjutnya, Syaiful Jihad juga mengatakan, di samping Proses Promosi Melalui Manajemen Talenta, Rotasi dan Mutasi Jabatan melalui Evaluasi Kinerja serta Rotasi dan Mutasi Jabatan melalui Uji Kompetensi (Job Fit).
Terdapat beberapa hal yang secara tidak langsung menunjukan ketidakmampuan BKD Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, dalam melaksanakan Tugas pokok dan fungsinya, yaitu sebagai berikut:
“Ika Agustin Ningrum masih Golongan IV/a diusulkan promosi menjadi Kepala Dinn Sumber Daya Air (Eselon lla).
Bahkan, pelatikannya pun sendiri, tertutup, tahu – tahu sudah definitif jadi Kadis SDA,” ungkap Syaiful Jihad.
Seterusnya Syaiful Jihad juga mengatakan, dalam hal ini yang bersangkutan seharusnya tidak bisa diusulkan untuk promosi ke Eselon II/a karena golongan yang bersangkutan
belum memenuhi syarat (Golongan Terendah untuk Jabatan Eselon ll/a adalah Golongan IV/b.
Lalu, ada Andri Yansyah, Pangkat IV/d, Jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga diusulkan mutasi dan telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negen menjadi Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Namun yang bersangkutan tidak jadi dilantik. (Diduga ada intervensi pihak luar)
“Dari uraian di atas Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama yang telah dilakukan dengan permohoan persetujuan Kemendari tersebut banyak terdapat ketidaksesuaian proses/mekanisme serta adanya pelanggaran dari Peraturan BKN maupun Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
“Untuk itu perlu dievaluasi kembali dan ditelaah, apakah permohonan usulan ke Kementerian Dalam Negeri penuh dengan kepentingan kelompok yang bersifat KKN dan bahkan mungkin terjadi transaksi jabatan oleh oknum tertentu,” tandas Syaiful Jihad.
Marullah Matali Dilaporkan ke KPK
Sebelumnya, Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke KPK.
Hingga berita ini diturunkan, MM belum bersuara. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) juga belum ditanggapi. Padahal pesan singkat itu sudah centang dua.
KPK menyatakan pihaknya sedang menelaah laporan terhadap MM atau Marullah Matali. Dia dilaporkan oleh seorang ASN.
MM dituduh mengangkat anaknya sendiri, Muhammad Fikri Makarim (Kiky), sebagai Tenaga Ahli Sekda. Kiky diduga seperti raja kecil karena berani memarahi kepala dinas dan BUMD.
“KPK secara umum akan melakukan telaah terhadap setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025.).
Budi mengatakan bahwa KPK selanjutnya akan proaktif melakukan full bucket atau mengumpulkan bahan keterangan guna mendukung informasi awal dari laporan tersebut.
“KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” jelasnya.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK saat ini belum dapat mengungkapkan detail dari laporan masyarakat tersebut.
“KPK tentu juga akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan,” ujarnya.
MM dilaporkan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta, WH.
MM dituduh mengangkat anaknya sendiri, Muhammad Fikri Makarim (Kiky), sebagai Tenaga Ahli Sekda, yang dianggap melanggar ketentuan internal Pemprov DKI dan etika.
Laporan tersebut diajukan melalui surat resmi tertanggal 12 Maret 2025 yang ditujukan kepada Ketua KPK c.q. Direktur Penyelidikan KPK, dengan tembusan kepada sejumlah pejabat tinggi, termasuk Jaksa Agung RI, Kapolda Metro Jaya, dan Gubernur DKI.
Dalam dugaan kasus tersebut, Kiky diduga memanfaatkan posisinya untuk mengintimidasi Direktur Utama (Dirut) BUMD dan Kepala SKPD guna mengumpulkan dana bagi kepentingan MM.
Kiky kabarnya juga memaksa proyek Pemprov DKI tahun 2025 melalui Kepala BPBJ DKI harus mendapat persetujuannya, bahkan membatalkan lelang jika pemenang tidak sesuai keinginannya.
Kiky terendus kabar juga berperan sebagai penghubung asuransi, memaksa BUMD seperti Bank DKI, Jakpro, dan Pasar Jaya untuk memberikan kontrak asuransi kepada perusahaan yang ditunjuknya, termasuk untuk asuransi nasabah, aset, dan pengelolaan parkir.
Marullah juga dilaporkan ke KPK lantaran mengangkat Faisal Syafruddin, mantu keponakannya, sebagai PLT Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI.
Faisal diduga meminta setoran periodik dari bawahannya untuk kepentingan pejabat kepolisian dan kejaksaan, serta menggunakan empat kendaraan dinas secara tidak sah, termasuk untuk istrinya yang tidak berhak.
Tak sampai di situ, Marullah mengangkat Chaidir, kerabat dekatnya, sebagai Kepala Bagian Kepegawaian Daerah (BKD).
Chalidir dituding melakukan praktik jual beli jabatan dengan meminta imbalan.
Awak media juga mendapatkan informasi Banyak nya ASN DKI Jakarta yang di mintain Uang oleh Pak Sekda, tetapi tidak kunjung juga dilantik dengan alasan yang bermacam-macam
Reporter :Red / Edo Lembang