Magetan, Media RCM.com – Pada hari ini 29 Desember tahun 2024 jam 10:00 wib,pemerintahan desa Temboro bersama ketua BPD dan wakil ketua RT RW serta Forkompinmcam setempat, menghadiri musyawarah desa atau APBDes tahun 2025.
Acara di mulai dengan menyayikan lagu wajib Indonesia Raya, dan acara di teruskan sambutan oleh ketua BPD dan juga kepala desa serta dari perwakilan baik dari Koramil setempat dan Kapolres.
Dalam hal ini setiap kegiatan yang nanti nya akan di kerjakan pada tahun berikut nya atau di tahun depan yaitu tahun 2025 perlu adanya musyawarah serta penetapan anggaran belanja desa sesuai UUD desa atau peraturan desa atau perdes secara terbuka dan transparan.
Bapak Pj. Camat wilayah setempat juga menjelaskan serta memberikan arahan arahan agar kiranya dalam proses pembangunan baik fisik maupun non fisik bisa berjalan lancar, dan tentunya harus ada pendukung serta kerjasama warga setempat khususnya desa Temboro sendiri.
Pada acara tersebut memang harus segera di laksanakan penetapan APBDes pada tahun 2025 sampai batas waktu sampai tanggal 31 Desember 2024, sebab pagu anggaran APBD daerah sudah di sahkan oleh DPRD kabupaten Magetan dan segera di tindak lanjuti langsung ke masing masing desa untuk menetapkan anggaran belanja desa sesuai UUD desa dan peraturan desa pada tahun 2025. (beni)