MPKP Adukan Ketua dan Anggota KPU ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2024

Reporter Media RCM DKI 97 Views

Mediarcm.com – Jakarta | Advokat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) yang berdomisili hukum Kantor Hukum THEMIS Indonesia Law Firm, telah memasukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap Ketua dan Anggota KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (15/8/2023).

Para Pengadu, yang terdiri dari Mikewati Vera Tangka (Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia), Listyowati (Ketua Yayasan Kalyanamitra), Misthohizzaman (Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID)), Wirdyaningsih (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Anggota Bawaslu RI Periode 2008-2012), serta Hadar Nafis Gumay (Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity) diwakili kuasa hukum yang merupakan peneliti, pegiat kepemiluan dan advokat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP).

- Advertisement -

Pengaduan ini dilatarbelakangi oleh perbuatan KPU yang pada 17 April 2023 telah menetapkan Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a diatur bahwa “Dalam hal penghitungan 3076 (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan
pembulatan ke bawah.

Ketentuan a guo dalam praktiknya (merujuk pada data yang dirilis melalui laman htt:s:// infopemilu.ksu.co.id/ Pemilu Dprri tahap sengajuan, telah mengakibatkan 17 partai politik tidak memenuhi pencalonan perempuan pada 290 daerah pemilihan Pemilu DPR sebagaimana perintah Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 3014.

Fenomena serupa juga terjadi dalam pencalonan pemilu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam skala yang lebih besar dan masif. Di mana terdapat 860 dapil Pemilu DPRD provinsi dan 6.821 dapil DPRD kabupaten/kota yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30%.

Padahal, pada 10 Mei 2023, Para Teradu, Ketua dan Anggota KPU, bersama Bawaslu dan DKPP melakukan konferensi pers menyampaikan pernyataan secara terbuka adanya kesepakatan untuk melakukan revisi terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023. Selanjutnya, pada 17 Mei 2023, Para Teradu melakukan rapat konsultasi revisi PKPU 10/2023 bersama DPR dan Pemerintah.

Alhasil, KPU malah kembali melanggar prinsip mandiri karena mengikatkan diri pada hasil rapat dengar pendapat bersama DPR dan pemerintah dan mengabaikan aspirasi besar masyarakat untuk mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2) sebagaimana semangat Pasal 28H Ayat (2) Konstitusi dan Pasal 245 UU 7/2017.

Para Teradu membatalkan revisi Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 tanpa penjelasan yang memadai kepada segenap masyarakat yang peduli terhadap pemenuhan hak politik perempuan paling sedikit 30% sebagai bakal calon anggota DPR dan DPRD.

Oleh karena itu, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan Ketua dan Anggota KPU (Hasyim Asy’ari, Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin) karena telah melakukan perbuatan (1) Melakukan tindakan melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, terkait norma pembulatan desimal ke bawah penghitungan keterwakilan perempuan jo. Lampiran V Keputusan 352/2023. Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pengaturan daftar bakal caleg pada setiap daerah pemilihan memuat paling sedikit 30% keterwakilan perempuan (vide Pasal 243, 244, dan 245 UU 7/2017): dan (2) Melakukan pembohongan kepada publik terkait perubahan atau perbaikan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Para Pengadu mengajukan petitum kepada DKPP agar menyatakan Para Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik berat dan telah melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Serta meminta agar DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu.

Melalui pengaduan ini, Para Pengadu berharap menjadi efek jera bagi penyelenggara pemilu untuk tidak bermain-main dengan Konstitusi dan aturan main pemilu demokratis. Serta, selanjutnya seluruh jajaran penyelenggara pemilu mampu menjaga kemandirian institusi penyelenggara pemilu mampu dengan sungguh-sungguh membebaskan diri dari segala kepentingan partisan ataupun pengaruh pihak manapun yang bisa mendegradasi independensi, kredibilitas, dan integritas penyelenggaraan pemilu.

Salam Demokrasi, Pengadu dan Kuasa Hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan

Narahubung Pengadu: Mikewati Vera Tangka, t62 813-3292-9509, Hadar Nafis Gumay, #62 888-1879-813. Kuasa Hukum: M. Ihsan, t62 812-9290-9933, Haykal, t62 853-5909-6586.

( Dessi Natalia Tarigan )

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *