Media RCM| Proyek revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalami keterlambatan signifikan hingga habisnya masa kerja awal menjadi sorotan publik. Proyek yang dirancang untuk meningkatkan fasilitas perdagangan sebagai motor penggerak ekonomi lokal dan sebagai ikon Pasar Besar Banyuwangi hingga kini belum selesai, pengerjaan proyek telah melebihi batas waktu terhitung sudah 4 bulan dari yang ditetapkan.
Banyuwangi,Rabu 7/01/2026
Proyek ini mencakup revitalisasi dua komponen utama,yakni pembangunan ulang Pasar Induk Banyuwangi dan revitalisasi Asrama Inggrisan, berlokasi di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi Kota. Dengan nomor kontrak resmi 569/SPK/CB 16.6.5/2024, pekerjaan dimulai berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 8 Oktober 2024.
Pekerjaan dipercayakan kepada kontraktor PT.Lince Romauli Raya dengan nilai kontrak Fantastis Rp.152 Miliar, seluruhnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Awalnya ditargetkan selesai pada 8 Oktober 2025 (durasi satu tahun) untuk dapat beroperasi pada awal tahun 2026. Pengelolaan proyek berada di bawah konsorsium manajemen pelaksana PT.Bina Karya dan PT.Delta Buana Konsultan, yang bertugas mengawasi sesuai standar dan spesifikasi teknis.

Keterlambatan terjadi secara berkelanjutan hingga Adendum ke-Enam yang menetapkan batas akhir 31 Desember 2025, masa pelaksanaan telah habis namun proyek belum rampung dan atap gedung pun belum seluruhnya terpasang. Bahkan telah dilakukan adendum ke-7 untuk memperpanjang waktu pelaksanaan,hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan manajemen proyek tanpa menghiraukan nasib para pedagang.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi maupun Kementerian PUPR pusat belum memberikan kejelasan resmi terkait penyebab keterlambatan pengerjaan proyek yang ditunggu banyak pedagang yang menggantungkan rejeki mereka disana.
“Keterlambatan PT.Lince Romauli Raya mengundang dugaan kolusi antara pemerintah dan pengusaha. Keistimewaan yang diberikan—terutama dalam penyesuaian teknis kerja dan perpanjangan kontrak melalui adendum berulang—menimbulkan tudingan adanya “Titipan Orang Penting” dalam birokrasi yang mempengaruhi proses tender dan pengawasan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kontraktor yang mengalami keterlambatan pekerjaan teknis seharusnya dikenakan sanksi penalti sesuai klausul kontrak dan diminta untuk memulangkan uang negara jika keterlambatan tidak dapat dibenarkan.
Namun yang terjadi malah sebaliknya, PT.Lince Romauli Raya mendapatkan hak istimewa dan perpanjangan Adendum tanpa penjelasan transparan.
“Masyarakat,para pedagang,dan warga setempat berhak mendapat penjelasan terkait keterlambatan serta keabsahan proses seleksi kontraktor dan pengelolaan proyek bernilai Fantastis Rp.152 Miliar yang mendapatkan keistimewaan dalam keterlambatan kerja sedangkan hasil pengerjaannya ditunggu dan diharap-harapkan banyak orang”
Tim jurnalis Media RCM telah berkoordinasi dengan pihak PT.Lince Romauli Raya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, dan Dinas PUPR Kabupaten Banyuwangi (PUCKPP) hingga pusat. Sampai detik ini tidak ada tindakan tegas dari Dinas dan Lembaga terkait,yang ada malah diberikan Adendum tambahan dengan jangka waktu yang dianggap istimewa. Tim jurnalis mengajak BPK Pusat dan BPKP segera turun tangan untuk mengaudit keterlambatan proyek ini, termasuk mengecek kelayakan proses tender dan penerapan ketentuan kontrak.
Di sisi lain,pedagang yang kini dipindahkan sementara di pasar Gedung Wanita mengeluhkan lemahnya kondisi ekonomi mereka karena omset penjualan jauh merosot akibat revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi bahkan sudah banyak juga yang terpaksa harus Gulung Tikar.
Hingga berita ini tayang belum ada penjelasan resmi dari Dinas Instansi terkait,Lembaga Negara,maupun PT.Lince Romauli Raya yang mestinya segera disampaikan pada publik.
(Ryan Dimas KABIRO RCM)



