Pekalongan, Media RCM.com – Setiap tahun ajaran baru sudah dapat dipastikan muncul permasalahan-permasalahan di dunia pendidikan, khususnya terkait pengadaan seragam dan pengadaan buku buku tambahan/ buku pendamping alias Lembar kerja siswa ( LKS) bagi siswa baik tingkat dasar maupun menengah.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Bina Pelangi, Drs Edi Setiono mengatakan bahwa
aturan dari Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) melarang sekolah menjual buku pelajaran, termasuk buku bimbingan belajar (bimbel) atau modul kepada siswa. Hal ini juga berlaku untuk penjualan LKS / buku pendamping.
” Tujuan aturan ini adalah untuk menghindari pungutan liar dan memastikan bahwa siswa serta orang tua tidak terbebani secara finansial terkait pembelian buku pelajaran,” terang Ediset sapaan akrabnya.
Lebih jauh dikatakan bahwa pembelian buku pelajaran, LKS, dan seragam menjadi tanggung jawab orang tua dan dapat dilakukan di toko buku, pasar, atau secara online.
” Tujuan aturan ini dibuat untuk mencegah pungutan liar di Sekolah,” Ucapnya.
Sanksinya jika ada sekolah yang melanggar aturan ini, sanksi administrasi dapat diberikan, termasuk pemanggilan dan teguran dari Dinas Pendidikan, bahkan mutasi atau pencopotan jabatan bagi kepala sekolah.
Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, di sekolah dilarang jual beli buku.
Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Pasal 12a, yang menyatakan komite sekolah tidak diperbolehkan menjual buku di sekolah.
Sekolah dan Tenaga Kependidikan dilarang jual beli buku.
Salah satu isi dari peraturan tersebut adalah larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Dan pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 sudah jelas bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang jual beli buku.
Sementara itu Ketua MKKS, Mukhidin, S.Pd saat ditemui awak media pada Senin (21/7/2025) menjelaskan bahwa terkait adanya buku pendamping alias LKS bersifat tidak wajib membeli, karena sekolah sudah menyediakan buku pokok. Adapun kalau orangtua siswa tidak mampu membeli, maka tidak diwajibkan membeli buku pendamping.
” Buku Pokok ajar sudah ada di sekolah yang didanai dari dana BOS, adapun bila ada orang tua siswa yang tidak mampu membeli, maka pihak sekolah akan memberikan bantuan buku pendamping yang didanai dari dana BOS,” terangnya.
Selanjutnya diterangkan bahwa pihak sekolah wajib menginventarisir jumlah orangtua siswa yang tidak mampu sehingga dapat di cover dari dana BOS, beber Mukhidin.
Salah satu wali murid sebut saja W mengeluhkan karena anaknya diberi LKS, walaupun pembayarannya bisa di cicil selama 1 semester.
“Sebenarnya saya keberatan dengan adanya LKS, namun kata anak saya harus memakai LKS, karena teman-temannya juga membeli. Walaupun kata gurunya bisa dibayar secara cicil selama 1 semester. (tim)