Bogor,mediarcm.com – Ketua Pewarna Indonesia Provinsi Jawa Barat, Kefas Hervin Devananda, atau yang akrab disapa Romo Kefas, mengecam keras dugaan pelecehan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sedarat Kabupaten Ponorogo. Ia menekankan bahwa kebebasan pers dan profesionalisme jurnalistik harus dijunjung tinggi sebagai pilar demokrasi.
“Kita tidak bisa membiarkan ada pihak yang merendahkan martabat wartawan dan menghambat akses informasi publik. Wartawan memiliki peran yang sangat penting dalam demokrasi sebagai pilar ke-4, dan siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik atau melecehkan wartawan dapat dianggap melawan hukum,” kata Romo Kefas dengan tegas.
Tindakan menghalangi tugas jurnalistik atau melecehkan wartawan dapat melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat melanggar Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Romo Kefas menuntut aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pelecehan terhadap wartawan. “Kita tidak bisa membiarkan ada oknum yang merasa di atas hukum dan merendahkan martabat wartawan. Pelaku harus ditindak tegas dan diberikan keadilan bagi korban,” kata Romo Kefas.
Romo Kefas mengajak semua pihak untuk menghormati profesi wartawan dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Dengan demikian, kebebasan pers dan profesionalisme jurnalistik dapat terus diperjuangkan demi kepentingan masyarakat dan bangsa.[Tim]