Meme Tempuh Jalur Hukum Akibat Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah: Perseteruan Puluhan Tahun Berujung Laporan Polisi

Reporter Heru RCM Jatim 160 Views

MediaRCM.Com |Meme yang akrab disapa Grandma Strong merasa sangat dirugikan dan nama baiknya tercemar akibat dugaan fitnah yang berlangsung selama 32 tahun, Meme (55), warga Kelurahan Penataban, Banyuwangi, akhirnya menempuh jalur hukum. Ia melaporkan kasus ini ke polisi demi mendapatkan keadilan. Dugaan fitnah ini disebut terjadi tidak hanya di ruang publik, tetapi juga di tempat yang sakral bagi Meme, yaitu kelenteng, tempat ia mencari kedamaian spiritual.

Banyuwangi,28/11/2025

 

Menurut Meme, masalah ini bermula 32 tahun lalu, melibatkan tiga orang dekat dengannya. Salah satunya adalah Ko Alik, mantan kekasihnya. Ko Alik, pengusaha pemilik Andi Motor di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temenggungan, dituduh menyebarkan informasi tidak benar kepada rekan bisnisnya. Informasi itu menyebutkan bahwa Meme merugikan Alik Rp50 juta saat berpacaran dan hanya memanfaatkannya secara finansial.

- Advertisement -

 

Guntur (60), suami Meme saat ini, bereaksi keras terhadap dugaan pencemaran nama baik tersebut. Ia mendukung penuh istrinya. Guntur menyatakan bahwa tuduhan pemerasan Rp50 juta tanpa dasar telah membuat nama baik keluarganya menjadi pergunjingan di masyarakat, yang merugikan secara sosial dan psikologis.

IMG 20251126 WA0007 1

Dari hasil audiensi dan mediasi yang disaksikan Tekwan sebagai penengah, tidak membuahkan hasil maksimal hingga berita ini ditayangkan. Tekwan berharap kasus ini menemukan titik terang dan selesai secara kekeluargaan tanpa ada yang dirugikan atau dicemarkan nama baiknya.

 

Dalam mediasi, Guntur secara pribadi telah memaafkan tindakan Ko Alik secara kekeluargaan. “Saya tidak bisa mencegah sikap keras istri saya yang tidak mau memaafkan dan akan melanjutkan ke jalur hukum karena sakit hati yang terpendam selama 32 tahun,” ujarnya.

 

Saat dikonfirmasi, Alik membantah semua tuduhan. Ia mengklaim tidak pernah mengatakan bahwa dirinya diperas Meme Rp50 juta. Alik juga menambahkan bahwa Meme tidak pernah meminta uang sejumlah itu darinya.

 

Namun, Ko Gun dan istrinya memberikan pernyataan berbeda. Ko Gun mengaku mendengar cerita pemerasan itu langsung dari Alik. Menurut Ko Gun, Alik mengatakan bahwa Meme telah memeras uang Rp50 juta darinya. Saat percakapan terjadi, Ko Gun menyebutkan bahwa ada seorang komandannya pm di lokasi yang sama. Istri Ko Gun juga membenarkan bahwa dirinya mendengar cerita ini dari suaminya. Karena penasaran, istri Ko Gun kemudian menanyakan langsung kepada Meme mengenai kebenaran informasi tersebut.

 

Selain Ko Alik, dua orang lain yang diduga terlibat dalam penyebaran fitnah ini adalah Ko Andi dan Ko Gun. Meme merasa bahwa rangkaian dugaan fitnah ini telah merusak reputasinya di mata masyarakat, mencoreng nama baik keluarganya, menyebabkan tekanan emosional yang berat, serta mengganggu aktivitas sehari-harinya. Dampak dari fitnah ini tidak hanya dirasakan oleh Meme, tetapi juga oleh seluruh anggota keluarganya.

 

Dengan perasaan tidak bersalah dan keyakinan bahwa dirinya berada di pihak yang benar, Meme merasa geram dan marah atas sikap plin-plan yang ditunjukkan oleh ketiga orang tersebut. Dalam luapan emosinya, Meme bahkan menangis dan memukul meja. Ia menegaskan bahwa dirinya akan terus mempermasalahkan masalah yang selama 32 tahun ini telah membebaninya, karena ia sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan Alik dan pihak-pihak yang terlibat.

 

Dengan melaporkan kasus ini ke polisi, Meme berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Ia juga berharap agar para pelaku yang terbukti bersalah dapat diberikan sanksi yang setimpal. Selain itu, Meme juga berharap bahwa kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjaga ucapan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik orang lain. Ia menekankan bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga harmoni sosial dan menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan konflik atau perpecahan di tengah masyarakat.

 

Tim Redaksi RCM BWI

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *