Membedah Batas Antara Kebebasan Berserikat dan Ancaman Ketertiban Umum, Ormas Atau Premanisme Terselubung
mediarcm.com – DENPASAR | Diskusi Publik Bali Art Of Law Forum Advokasi Satyagraha, membedah batas antara kebebasan berserikat dan ancaman ketertiban ” Ormas atau Premanisme Terselubung ” Jum”at 30 Mei 2025 bertempat di Zodiak Coffee, jalan raya Puputan No.54 Renon Denpasar.
Patut diketahui, premanisme, adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perilaku atau tindakan sekelompok orang yang menggunakan, kekerasan, intimidasi, atau ancaman untuk mencapai tujuan atau kepentingan pribadi atau kelompok.
Tak heran, jika premanisme sering kali terkait dengan kegiatan kriminal, seperti pemerasan, penjarahan, ataupun penganiayaan , yang meresahkan serta mengganggu keamanan, serta ketertiban masyarakat pada umumnya.
Mengingat, tindakan premanisme, biasanya melakukan kegiatan seperti pemerasan, seperti menarik uang secara ilegal, ancaman maupun intimidasi dan kekerasan untuk mencapai tujuan.
Sepertinya, premanisme itu juga mencakup gaya hidup yang mengedepankan kekerasan dan tindakan kriminal, seperti pemerasan, pencurian, disertai dengan penganiayaan.
Adapun premanisme biasa dilakukan individu, atau kelompok yang terorganisir, yang sering kali memiliki karakteristik seperti suka memeras , menodong, dan melakukan kejahan , yang bertentangan dengan ketertiban umum
Mengingat, dalam diskusi Ormas, atau premanisme yang terselubung, dihadiri
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bali I Dewa Rai Darmadi SH.,MSi.
Kasubdit Intel 3 Polda Bali.
Dosen Akademisi, Prof.Dr.H.Nurianto RS.,SH.,MH.,M.M.
Forum Bela Negara ( FBN) RI Provinsi Bali.
HIPAKAD ( Himpunan Putra Putri Keluarga AngkatanDarat)
Mahasiswa Universitas Mahendradata,
Menyikapi maraknya ormas terselubung premanisme, untuk itu langkah seperti apa kedepan yang harus dilakukan. Menurut pemaparan Dewa Nyoman Rai Darmadi SH.M.Si., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali. Bali itu kecil, namun Desa Adat nya yang banyak, jadi Desa Adat inilah yang selama ini menjaga Bali dengan simbol kearifan lokal.
Secara umum keberadaan Desa Adat dengan unsur keamanan melalui pecalang nya, memberikan kepercayaan publik/masyarakat, bahwa Bali aman sebagai destinasi wisata kelas dunia, bahkan pecalang mampu melaksanakan tugas kegiatan keagamaan, sejarah mencatat bahwa pecalang sudah ada sejak jaman Bali kuno, yang mampu memberikan dampak energi positif.
Jadi tak mengherankan, dengan adanya pecalang, Bali dijaga dari hulu sampai hilir, kita juga berkolaborasi, termasuk bersinergi dengan kepolisian. Bahkan peran pecalang sangat spesifik dan strategis. Mereka tanpa pamrih menjaga keamanan saat pelaksanaan upacara keagamaan seperti Nyepi, Galungan, dan Kuningan, serta berbagai kegiatan adat, pungkasnya.
Disisi lain Prof .Dr.H. Nurianto, RS.,SH., MH., M.M. memaparkan apa itu Ormas atau premanisme terselubung. Ormas itu dilindungi oleh undang-undang No.17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan. Undang-undang ini menjadi Landasan hukum bagi kegiatan ormas, termasuk peran aktif dalam pembangunan nasional dan kebebasan berserikat.
Pihaknya berharap kalau mau buat ormas, buatlah ormas yang betul-betul berpihak kepada masyarakat, pengabdian kepada bangsa dan negara, tidak harus menjadi Ormas atau premanisme yang terselubung, terangnya
Narasumber ketua DPW FBN RI Provinsi Bali, Ida Bagus Putu Parta, didampingi Departemen Pemberdayaan Perempuan Tri Panglipur, Humas Ranu Sugito, bersama 6 anggota DPW FBN RI Provinsi Bali, mengurai terkait ormas terselubung premanisme. Mereka merupakan bagian dari kelompok atau seseorang yang memaksakan kehendak untuk mendapatkan sesuatu, sesuai dengan keinginanya yang cenderung ilegal.
Oleh sebab itu, tidak bisa dikaitkan dengan institusi, karena dalam berbangsa dan bernegara, premanisme muncul dimana saja . Maka dari itu pentingnya memberi edukasi yang baik dan benar sehingga bisa meningkatkan pencerahan, itulah sebabnya, organisasi kemasyarakatan sangat dibutuhkan oleh negara.
Terlebih lagi pihaknya menyampaikan, bahwa negara kita adalah negara hukum, kita sepakat panglima adalah hukum, maka dari itu, artinya hukum adalah yang menjadi panglima tertinggi dalam sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk itu, sesuai dengan konstitusi, pasal 28 UUD 1945 mengatur tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dan tulisan di jamin oleh undang-undang.
Pihaknya juga menyampaikan turunan pasal 28, yaitu pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945, bahwa tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara, demikian juga dengan pasal 30 ayat 1 Undang -Udang dasar 1945, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, terangnya.
Menurutnya, disatu sisi kita harus menunaikan tugas dan kewajiban kepada negara. Oleh sebab itu, negara tidak boleh kalah dari premanisme. Pihaknya juga berharap di lingkungan institusi pemerintah syogjanya dalam melaksanakan kegiatan betul – betul terbebas dari oknum yang melaksanakan tugasnya menganut cara – cara premanisme, urainya.
Untuk itu, kami dari Forum Bela Negara RI Provinsi Bali, siap menjaga amanat UUD 1945 sebagai Konstitusi dan sumber hukum, serta Idiologi Pancasila, yang merupakan pandangan hidup atau nilai dasar, hal tersebut merupakan landasan bagi negara dan seluruh rakyat Indonesia, dari premanisme ormas yang terselubung tegas, Ida Bagus Putu Parta SE.,SH., Ketua DPW FBN RI Provinsi Bali. (ranu)