mediaRCM | Jepara – Sekretaris DPC Lembaga Peduli Hukum Indonesia (LPHI) Kabupaten Jepara, Edy Santoso akrab disapa Mbah San, yang beralamat di Rt. 02 / Rw. 04, Desa Dongos, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, Rabu malam (20/11/2024) di Angkringan Sewu Roso selaku mediator non litigasi melakukan proses mediasi perdamaian antara pengelola usaha travel, Ricky Andrean didampingi oleh pengurus travel Feri Susilo dengan warga desa Ngasem berinisial TF.
Menurut Mbah San, peristiwa berawal adanya informasi yang dilaporkan ke LPHI oleh Ricky Andrean yang merasa tidak menemukan uang yang tertinggal didalam mobil rental miliknya.
Mbah San menginformasikan kepada wartawan lewat pesan Whatsapp kalau TF sebelumnya mengaku kehilangan uang di mobil yang disewanya, Ia mengakui kalau khilaf atas kehilangan uang tersebut di mobil sewaan dan mengaku kalau uangnya ada di rumah.
“Jadi kami mediasi perdamaian antara kedua belah pihak yaitu Ricky Andrean dan TF untuk menyelesaikan mis komunikasi terkait persoalan uang yang informasi sebelumnya tertinggal di dalam mobil rental. Perdamaian kedua belah pihak berjalan baik dan lancar serta memuaskan keduanya,” pungkas Mbah San.