Blitar.MediaRCM.com – Calon Bupati Blitar petahana, Rini Syarifah, yang lebih dikenal dengan nama Mak Rini, secara resmi mencabut laporan terkait kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar pada Jumat, 8 November 2024. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan usia para pelaku yang masih di bawah umur.
Sebagai paslon nomor 2, kami memaafkan dan mencabut laporan atas tindakan adik-adik kita yang tidak perlu diulang lagi. Laporannya sudah dicabut, dan kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Mak Rini saat diwawancarai oleh media.
Mak Rini menjelaskan bahwa pelaku pengrusakan APK tersebut adalah anak-anak di bawah umur. Ia menekankan bahwa mereka masih membutuhkan bimbingan agar memiliki masa depan yang lebih baik dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Adik-adik ini ke depannya harus diberi kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik,” tambahnya.
Selain itu, Mak Rini berharap peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi anak-anak muda lainnya untuk tidak terjerat masalah hukum yang dapat mengganggu proses pendidikan mereka.
“Ini menjadi pelajaran agar adik-adik kita tidak berurusan dengan hukum dan bisa fokus melanjutkan pendidikan dengan lancar,” ungkapnya.
Mak Rini menegaskan bahwa pencabutan laporan ini merupakan bentuk toleransi dan harapan agar insiden serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
“Kami mencabut laporan ini karena bentuk toleransi kepada adik-adik yang masih di bawah umur. Kami berharap hal seperti ini tidak membuat keributan di masyarakat,” jelasnya.
Mak Rini juga mengingatkan bahwapengrusakan APK memiliki konsekuensi hukum, dan penting bagi semua pihak untuk memahami hal tersebut.
“Jika APK dirusak, tentu ada pasal hukum yang mengatur. Ini harus dipahami oleh semua orang,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mak Rini mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah mengakui kesalahan mereka dan berjanji untuk tidak mengulanginya.
Adik-adik ini sudah mengakui kesalahan mereka dan berjanji tidak akan mengulanginya,” imbuhnya.
Mak Rini juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Blitar untuk menjaga suasana damai selama proses pilkada dan menjadikan pemilihan ini sebagai ajang demokrasi yang berlangsung dengan damai.
“Pilkada adalah pesta demokrasi. Kami berharap tidak ada kegaduhan dan kekacauan. Mari kita bersama-sama menciptakan suasana yang damai, agar Blitar tetap ayem, tentrem, dan mesem,” tutup Mak Rini.
Kuasa hukum Mak Rini, Joko Trisno Mudianto, S.H., menambahkan bahwa pencabutan laporan ini dilakukan setelah permintaan maaf dari para pelaku dan keputusan dari Mak Rini untuk memaafkan mereka.
“Karena sudah ada permintaan maaf dari pendamping anak-anak dan Mak Rini sudah memaafkan, maka laporan ini dicabut dan proses hukum dihentikan,” kata Joko.
Pihak Bawaslu juga telah mengonfirmasi pencabutan laporan dan memastikan bahwa kasus ini dinyatakan selesai.
Mak Rini mengharapkan agar kejadian pengrusakan APK ini menjadi pembelajaran bagi anak-anak muda, agar mereka tidak terjerat masalah hukum yang dapat mengganggu proses pendidikan dan masa depan mereka. Selain itu, ia juga berharap agar pilkada di Kabupaten Blitar dapat berjalan dengan damai, tanpa ada kegaduhan, dan menjadi ajang demokrasi yang menyenangkan bagi seluruh masyarakat.(**)
Penulis Basuki