Mafia Tanah Diduga Bermain Dipengelolaan Tanah BBWS Jratunseluna di Kecamatan Welahan

#BBWS #Jepara #DesaGedangan

Reporter Media RCM JATENG 65 Views

MediaRCM| Jepara – Empat warga Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, yakni Nuf’an Noor Mariyanto, Agung Budiyono, Sutriman, dan Riyanto, secara resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta penyerobotan tanah negara ke Polres Jepara.

poster 2025 12 13 09064
STPLP Polres Jepara, Jum’at (12/12/2025).

Keempat warga tersebut didampingi kuasa hukum mereka, Adv. Tarto Widodo, SE., SH., MH & Partners, yang berkantor di Jalan RMP Sosrokartono No.119, Kelurahan Bapangan, Kecamatan/Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Laporan pengaduan tersebut diterima oleh Satreskrim Polres Jepara pada Jumat, 12 Desember 2025, pukul 17.30 WIB, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/1024/XII/2025/SATRESKRIM/POLRES JEPARA/POLDA JATENG.

IMG 20251125 WA0042

- Advertisement -

Dugaan Penyerobotan Tanah Negara

Pengaduan tersebut berkaitan dengan keberadaan Tower BTS (Base Transceiver Station) yang berdiri di atas tanah milik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana (WS Jratunseluna) di Desa Gedangan.

IMG 20251129 WA0031

Tanah seluas 26.079 meter persegi tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang secara hukum berada di bawah kewenangan Kementerian PU.

IMG 20251129 WA0030

Menurut Tarto Widodo, pihaknya telah menyerahkan fotokopi sertifikat tanah milik Kementerian PU kepada Unit Tipikor Satreskrim Polres Jepara sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan.

“Dokumen yang kami serahkan berupa fotokopi sertifikat tanah milik Kementerian PU sesuai surat ukur tanggal 23 Agustus 2018 Nomor 00061/Gedangan/2018 dengan luas 26.079 meter persegi,” jelas Tarto.

IMG 20251213 083019

Pertanyaan Soal Izin dan Setoran ke Kas Negara

Tarto Widodo menegaskan, hingga kini belum pernah ditunjukkan adanya izin resmi dari Kementerian PU terkait pemanfaatan tanah tersebut, termasuk untuk pendirian Tower BTS yang dikelola oleh PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (Mitratel), anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

“Jika tidak ada izin resmi dari Kementerian PU, maka seluruh bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut adalah ilegal,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah terdapat bukti setoran ke Kas Negara dari perjanjian sewa-menyewa tanah negara tersebut.

“Pemanfaatan BMN wajib disertai dokumen pengelolaan dan bukti setor ke Kas Negara. Ini yang kami pertanyakan,” tambahnya.

Status HGB Dipertanyakan

Menurut Tarto, pada masa Bupati Jepara Hendro Martojo, pernah diajukan permohonan penggunaan tanah negara tersebut, namun izin tidak pernah diterbitkan. Namun, belakangan justru muncul sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang disebut akan berakhir pada tahun 2035.

“Berdasarkan keterangan Kepala Desa Gedangan, HGB akan berakhir tahun 2035. Pertanyaannya, siapa yang mengajukan dan atas dasar izin apa?” ujar Tarto.

Ia menegaskan bahwa dengan sistem perizinan digital saat ini (OSS/SPBE), proses perpanjangan HGB harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Keberadaan Tower BTS di Tengah Permukiman

Agung Budiyono menjelaskan bahwa Tower BTS setinggi 72 meter tersebut berada di RT 03 RW 01, tepat di belakang Balai Desa Gedangan.

Ia juga menyebutkan bahwa perpanjangan sewa Tower BTS sebesar Rp125 juta untuk 6 tahun, dengan sebagian dana digunakan untuk rehabilitasi Balai Desa Gedangan senilai Rp110 juta, yang disebut bersumber dari hibah pihak ketiga.

Sementara itu, Jayus Santoso, Petinggi Desa Gedangan, saat dikonfirmasi awak media sebelumnya menyatakan bahwa dokumen berita acara Musdes terkait hibah hanya dapat diperlihatkan kepada pengacara atau penyidik, sesuai arahan Camat Welahan.

Warga Minta Tower Dirobohkan

Warga lainnya, Riyanto, menyampaikan bahwa masyarakat menolak keberadaan Tower BTS karena menimbulkan rasa was-was dan ketidaknyamanan, terutama bagi warga yang berada di Ring 1 dan Ring 2.

IMG 20251202 WA0009

“Kami tegas meminta Tower BTS tersebut dirobohkan atau dipindahkan. Kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami untuk berdialog dengan pihak BBWS dan Mitratel,” tegas Riyanto.

Dasar Hukum dan Pengamanan BMN

Tarto Widodo menjelaskan bahwa pengelolaan BMN diatur dalam:

  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • PP No. 18 Tahun 2021
  • Permen PUPR No. 30 Tahun 2020 tentang Pengamanan Barang Milik Negara

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengamanan BMN meliputi aspek administratif, fisik, dan hukum, termasuk pemasangan patok, papan kepemilikan, serta larangan pemanfaatan tanpa izin.

Ia juga mengingatkan adanya ancaman pidana sesuai Pasal 167 KUHP, Pasal 389 KUHP, dan Pasal 551 KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui Perma No. 2 Tahun 2012

“Tanah di Desa Gedangan adalah aset negara milik Kementerian PU. Kementerian PU memiliki kewenangan penuh untuk mengelola, mengamankan, dan menertibkan pemanfaatannya,” pungkas Tarto Widodo.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *