LSM Cordova Sukses Gelar Diskusi bedah RUU Prolegnas Prioritas 2025
Tentang penarikan kewenangan kepolisian yang akan diserahkan kepada kejaksaan
Kota Tegal Mediarcm.com – Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Cordova merupakan organisasi resmi dan terdaftar sejak pasca reformasi hingga kini, di gagas H. Tambari Gustam semakin berkembang dan banyak pengikutnya menyebar hingga ke beberapa kota dan kabupaten.
Rabu, 5 Maret 2025, Bertempat di Cafe Holybowl, jalan Kapten Ismail Kota Tegal, LSM Cordova menggelar acara silaturahmi dan diskusi Bersama, sekaligus menguatkan ibadah di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah dengan berbuka puasa Bersama.
Acara dimulai pukul 16.30 WIB, Dihadiri 50 orang, baik pengurus KSM masing masing kecamatan beserta anggota juga Menghadirkan 2 tokoh narasumber, Atmo tan Sidik, Pengurus Majelis Ulama, dan IPHI Kota Tegal periode saat ini, Agus Wijanarko, SH. MH, Pengacara yang juga menjadi bagian dari LSM Cordova bidang Hukum, H Tambari Gustam selaku Ketua Umum secara langsung tampil menjadi Moderator dalam acara kali ini.
Seluruh Peserta yang hadir Nampak antusias menyimak Ulasan Nara sumber yang ternyata sangat dekat dengan sosok H. Tambari Gustam selaku Ketua LSM Cordova, ketiganya bisa dibilang tokoh pergerakan atau aktifis yang telah mengalami banyak dinamikanya.
Dalam Sambutannya, H. Tambari gustam sebagai moderator menyampaikan diskusi kali ini terkait sikap LSM Cordva dalam mendukung implementasi program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran menuju Indonesia emas 2045, terwujudnya Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Undang undang 2025 dikembalikan kepada instansi terkait, terwujudnya system hukum Nasional, serta sinergitas sebagai wujud solidaritas sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif demi kesejahteraan masyarakat.
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang, dimana merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, RUU-RUU tersebut berasal dari berbagai usulan, diantaranya komisi-komisi di DPR, Usulan Baleg DPR, Usulan perseorangan, Usulan DPD, Usulan pemerintah.
RUU Prolegnas Prioritas 2025 berjumlah 41 yang disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 19 November 2024, diantaranya 1. Usulan Komisi I, seperti RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, 2. Usulan Komisi II, seperti RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, 3. Usulan Baleg, seperti RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, 4. Usulan Perseorangan, seperti RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, 5. Usulan Pemerintah, seperti RUU tentang Hukum Acara Perdata.
“Rancangan undang undang (RUU) yang diusulkan dan sedang di bahas di DPR RI, akan menjadi landai dan bisa saja di sahkan, bilamana mahasiswa dan juga Lembaga non Goverment, organisasi LSM tidak bersuara dan bergerak menyikapi.
Melalui Gerakan Gerakan diskusi yang bisa dibilang terbatas,namun bila semakin meluas dan dipublikasikan secara masive oleh media masa, baik local maupun nasional, diharapkan menjadi pertimbangan dalam keputusan atas perubahan RUU prolegnas 2025” Ujar Tambari
Disisi lain, atmo tan sidik menyampaikan bagaimana keberagaman, menguatkan persatuan, dan juga pentingnya sebuah media masa guna menjadi kekuatan dalam menyampaikan informasi termasuk perkembangan sebuah organisasi.
Selaku pengurus bidang advokasi, Agus wijanarko, SH. MH, Sebagai LSM yang sejak lama telah menjalin kerjasama dengan Kepolisian, memberikan pesan kepada seluruh anggota agar dapat menjaga apa yang telah terbina, namun mampu menjadi perimbangan, jangan sampai melakukan pelanggaran hukum.
Adapun berkaitan dengan tema diskusi perihal RUU Prolegnas Prioritas 2025, tentang penarikan kewenangan kepolisian yang akan diserahkan kepada kejaksaan, mengajak semua anggota agar mampu kritis dan bersuara, serta bergerak mana kala ada rancangan undang undang yang dirasa janggal.
“sebagai bidang advokasi di LS#tegalkotaM cordova, saya menyampaikan kepada teman teman, janganlah melakukan pelanggaran hukum, itu kuncinya, kalo kita melakukan pelanggaran hukum, Kita yang telah dekat dengan penegak hukum terutama kepolisian, jadi tidak enak.” ujar agus Wijanarko.
“kita musti jeli atas RUU Prolegnas Prioritas 2025 yang berjumlah 41, terkhusus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, bagaimana Sikap LSM cordova, apabila ada yang janggal, tentunya dapat ikut mensuarakan dan mengkritisi, bila perlu

Tentang penarikan kewenangan kepolisian yang akan diserahkan kepada kejaksaan
Kota Tegal Mediarcm.com – Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Cordova merupakan organisasi resmi dan terdaftar sejak pasca reformasi hingga kini, di gagas H. Tambari Gustam semakin berkembang dan banyak pengikutnya menyebar hingga ke beberapa kota dan kabupaten.
Rabu, 5 Maret 2025, Bertempat di Cafe Holybowl, jalan Kapten Ismail Kota Tegal, LSM Cordova menggelar acara silaturahmi dan diskusi Bersama, sekaligus menguatkan ibadah di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah dengan berbuka puasa Bersama.
Acara dimulai pukul 16.30 WIB, Dihadiri 50 orang, baik pengurus KSM masing masing kecamatan beserta anggota juga Menghadirkan 2 tokoh narasumber, Atmo tan Sidik, Pengurus Majelis Ulama, dan IPHI Kota Tegal periode saat ini, Agus Wijanarko, SH. MH, Pengacara yang juga menjadi bagian dari LSM Cordova bidang Hukum, H Tambari Gustam selaku Ketua Umum secara langsung tampil menjadi Moderator dalam acara kali ini.
Seluruh Peserta yang hadir Nampak antusias menyimak Ulasan Nara sumber yang ternyata sangat dekat dengan sosok H. Tambari Gustam selaku Ketua LSM Cordova, ketiganya bisa dibilang tokoh pergerakan atau aktifis yang telah mengalami banyak dinamikanya.
Dalam Sambutannya, H. Tambari gustam sebagai moderator menyampaikan diskusi kali ini terkait sikap LSM Cordva dalam mendukung implementasi program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran menuju Indonesia emas 2045, terwujudnya Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Undang undang 2025 dikembalikan kepada instansi terkait, terwujudnya system hukum Nasional, serta sinergitas sebagai wujud solidaritas sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif demi kesejahteraan masyarakat.
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang, dimana merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, RUU-RUU tersebut berasal dari berbagai usulan, diantaranya komisi-komisi di DPR, Usulan Baleg DPR, Usulan perseorangan, Usulan DPD, Usulan pemerintah.
RUU Prolegnas Prioritas 2025 berjumlah 41 yang disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 19 November 2024, diantaranya 1. Usulan Komisi I, seperti RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, 2. Usulan Komisi II, seperti RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, 3. Usulan Baleg, seperti RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, 4. Usulan Perseorangan, seperti RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, 5. Usulan Pemerintah, seperti RUU tentang Hukum Acara Perdata.
“Rancangan undang undang (RUU) yang diusulkan dan sedang di bahas di DPR RI, akan menjadi landai dan bisa saja di sahkan, bilamana mahasiswa dan juga Lembaga non Goverment, organisasi LSM tidak bersuara dan bergerak menyikapi.
Melalui Gerakan Gerakan diskusi yang bisa dibilang terbatas,namun bila semakin meluas dan dipublikasikan secara masive oleh media masa, baik local maupun nasional, diharapkan menjadi pertimbangan dalam keputusan atas perubahan RUU prolegnas 2025″ Ujar Tambari
Disisi lain, atmo tan sidik menyampaikan bagaimana keberagaman, menguatkan persatuan, dan juga pentingnya sebuah media masa guna menjadi kekuatan dalam menyampaikan informasi termasuk perkembangan sebuah organisasi.
Selaku pengurus bidang advokasi, Agus wijanarko, SH. MH, Sebagai LSM yang sejak lama telah menjalin kerjasama dengan Kepolisian, memberikan pesan kepada seluruh anggota agar dapat menjaga apa yang telah terbina, namun mampu menjadi perimbangan, jangan sampai melakukan pelanggaran hukum.
Adapun berkaitan dengan tema diskusi perihal RUU Prolegnas Prioritas 2025, tentang penarikan kewenangan kepolisian yang akan diserahkan kepada kejaksaan, mengajak semua anggota agar mampu kritis dan bersuara, serta bergerak mana kala ada rancangan undang undang yang dirasa janggal.
“sebagai bidang advokasi di LSM cordova, saya menyampaikan kepada teman teman, janganlah melakukan pelanggaran hukum, itu kuncinya, kalo kita melakukan pelanggaran hukum, Kita yang telah dekat dengan penegak hukum terutama kepolisian, jadi tidak enak.” ujar agus Wijanarko.
“kita musti jeli atas RUU Prolegnas Prioritas 2025 yang berjumlah 41, terkhusus RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, bagaimana Sikap LSM cordova, apabila ada yang janggal, tentunya dapat ikut mensuarakan dan mengkritisi, bila perlu ramai ramai ke Jakarta”. ujarnya.
“jangan sampai setelah digedog menjadi undang undang itu kita terlambat, posisi kita str ategis sebagai Lembaga swadaya masyarakat (LSM), masyarakat juga bisa mengusulkan, apalagi LSM” imbuhnya.
selain itu, selaku bidang advokasi mengusulkan bila mana perlu, ada Upaya lain yang dapat dilakukan LSM Cordova tentunya dapat menghadirkan anggota DPR RI komisi 3 dapil 9 ( Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Brebes) agar bisa diskusi bersama, dan menyampaikan pendapat yang menjadi ganjalan dan perlu di kritisi.
Disisa waktu mendekati berbuka Puasa, Selaku moderator, H. Tambari Gustam memberikan kesempatan kepada anggota LSM cordova, untuk bertanya seputaran tema yang telah disampaikan moderator maupun narasumber.
Acara diskusi ditutup dengan pernyataan sikap seluruh Anggota LSM Cordova, berkaitan dukungan program pemerintah tingkat pusat hingga daerah, dalam rangka, implementasi program asta cita menuju Indonesia emas 2045, mendukung Prolegnas Undang undang 2025, dikembalikan kepada instansi terkait guna terwujudnya system hukum nasional, sinergitas sebagai wujud solidaritas sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif demi kesejahteraan masyarakat.
Acara berakhir tepat Ketika adzan maghrib berkumandang, tanda waktunya berbuka puasa, semua hadirin yang ada kemudian makan Bersama.
R.Susilo AN
ramai ramai ke Jakarta”. ujarnya.
“jangan sampai setelah digedog menjadi undang undang itu kita terlambat, posisi kita str ategis sebagai Lembaga swadaya masyarakat (LSM), masyarakat juga bisa mengusulkan, apalagi LSM” imbuhnya.
selain itu, selaku bidang advokasi mengusulkan bila mana perlu, ada Upaya lain yang dapat dilakukan LSM Cordova tentunya dapat menghadirkan anggota DPR RI komisi 3 dapil 9 ( Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Brebes) agar bisa diskusi bersama, dan menyampaikan pendapat yang menjadi ganjalan dan perlu di kritisi.
Disisa waktu mendekati berbuka Puasa, Selaku moderator, H. Tambari Gustam memberikan kesempatan kepada anggota LSM cordova, untuk bertanya seputaran tema yang telah disampaikan moderator maupun narasumber.
Acara diskusi ditutup dengan pernyataan sikap seluruh Anggota LSM Cordova, berkaitan dukungan program pemerintah tingkat pusat hingga daerah, dalam rangka, implementasi program asta cita menuju Indonesia emas 2045, mendukung Prolegnas Undang undang 2025, dikembalikan kepada instansi terkait guna terwujudnya system hukum nasional, sinergitas sebagai wujud solidaritas sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif demi kesejahteraan masyarakat.
Acara berakhir tepat Ketika adzan maghrib berkumandang, tanda waktunya berbuka puasa, semua hadirin yang ada kemudian makan Bersama.
R.Susilo ANhhg