Kabupaten Serang ll mediarcm.com ll Praktik jual beli BBM jenis Pertalite / Solar di Kampung Jongjing, Desa Laban Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang menjadi sorotan
(Minggu 04/01/2026).
Kegiatan tersebut terbilang nekat dan leluasa, karena jarak lokasi tersebut tidak jauh dari Kantor Polsek Tirtayasa. Hanya kurang lebih 300 meter.
Lapak tersebut dipinggir jalan Agung Tirtayasa -Syekh Nawawi.
Awak Media yang tergabung dengan anggota LSM melakukan penelusuran atas informasi masyarakat, yang mana informasi tersebut mencurigai adanya mobil bok dan bak yang mengantar barang dalam jenis drum dan derigen.
Setelah di lakukan penelusuran, terpantau 12 drum yang masih penuh, 7 derigen yang siap angkut.
Informasi masyarakat menyebutkan bahwa lapak tersebut punya H Az (Inisial-red).
Awak Media mendatangi Polsek Tirtayasa untuk menginformasikan terkait hasil penelusuran tersebut.
Namun respon Polsek Tirtayasa seolah tidak menanggapi dengan informasi yang diberikan.
Selanjutnya awak Media bersama anggota Polsek Tirtayasa mendatangi lokasi pada pukul 02:36 Minggu dini hari, kedatangan pihak Polsek Tirtayasa yang di pimpin oleh Aliyas dan Deni dan beberapa anggota yang berjaga piket di Polsek Tirtayasa.
Namun pihak Polsek Tirtayasa tidak melakukan pengambilan barang bukti yang di maksud, karena menurut mereka (Polsek Tirtayasa-red) tidak ada kewenangan dan tidak ada Reskrim yang masuk mengingat hari libur.
Minggu siang awak Media mendatangi lapak yang diduga dijadikan tempat penimbunan, namun Drum yang sebelumnya 12 hanya tersisa 10. Dan derigen yang semula 7 derigen sudah tidak ada dilokasi.
Diduga pemilik lapak atas nama H Az sengaja menghilangkan barang bukti hasil penelusuran yang telah di kantongi dan diketahui pihak Polsek Tirtayasa.
Saat dikonfirmasi pada pemilik lapak, atas nama H.Az mengatakan ” Saya sedang diluar, sedang menghadiri acara hajatan. Mungkin pulangnya belum tentu, karena ini hajatan keluarga” terangnya.
Elly Jaro selaku ketua LSM MAPPAK angkat bicara setelah mendengar informasi tersebut langsung angkat bicara ”
Seharusnya pihak Polsek Tirtayasa bersikap melayani, apapun yang disampaikan ambil tindakan dengan segera. Jangan mengulur dan menunda waktu, kesannya jika mengulur waktu seolah ada pembiaran. Adapun untuk tindakan selanjutnya mungkin bisa dilimpahkan ke Polres atau Polda. Kalau tidak diamankan hanya mengantongi video dan barang bukti, lalu ketika hari senin tidak ada , langkah apa yang mau diambil jika barang bukti sudah tidak ada ? Ini negara hukum jangan dijadikan lelucon, apalagi ini menyangkut BBM yang diduga ilegal dalam jumlah banyak” jelasnya dengan nada tegas.
Pihak Polsek Tirtayasa mengarahkan untuk membuat laporan ke Polres Kabupaten Serang bagian Tipiter (Tindak Pidana Tertentu), namun sayang orang yang disebut sedang berada di Malingping-Lebak.
Hingga kini Publik menanyakan kinerja APH Polsek Tirtayasa dalam mewujudkan supremasi hukum yang ada. Dan jika barang bukti hilang serta H Az tidak tersentuh hukum, maka catatan ini menambah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap APH dalam sebuah pelayanan untuk mengayomi masyarakat .
(Team)



