Lebih dari 6 Kg Bubuk Mesiu Disita Polres Tulungagung, 5 Tersangka Diamankan, 3 di Antaranya Masih di bawah Umur

Reporter Redaksi 676 Views

Tulungagung, Media RCM.com – Sebelum bulan Ramadan hingga 5 hari memasuki bulan Ramadan, Polres Tulungagung dan Jajaran telah mengamankan 6 Kg bubuk mesiu dan ratusan petasan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasihumas dan beberapa perwira pada saat Konferensi Pers di lobi Mapolres, Kamis (06/03/2025).

- Advertisement -

Kapolres Tulungagung AKBP Taat mengatakan, disampaikan hasil penyidikan tindak pidana pembuatan peredaran secara illegal bahan peledak.

“Polres Tulungagung sepanjang Bulan Ramadan, hari ke 6 puasa dimulai menjelang Ramadan, sudah melakukan penyidikan 4 perkara terkait dengan bahan peledak”, ujarnya.

“Dari 4 TKP tanggal 17 februari 2025 wilayah hukum Pucanglaban, tanggal 27 februari 2025 diwilayah kecamatan Kauman dan Besuki, 5 maret 2025 di kecamatan Kalidawir, dan ditetapkan 5 orang tersangka (3 tersangka masih di bawah umur)”, sambungnya.

Total barang bukti yang berhasil disita Polres Tulungagung dari 4 TKP, total 6 Kg bubuk mesiu, 1,5 Kg bubuk aluminium, 9 ons belerang serta clarium klorida 1,5 Kg.

“Total semua barang bukti hampir 10 Kg, bubuk mesiu yang sudah jadi maupun bahan campuran untuk membuatnya”, terang AKBP Taat.

“Bubuk mesiu seberat 6kg ini sangat berbahaya. Sebagai gambaran, ledakan 5 ons atau setengah kilogram bubuk mesiu yang terjadi pada tahun 2023 di Kalidawir menyebabkan 1 rumah hancur, 2 orang meninggal dunia, dan 2 orang menderita luka berat”, tambah AKBP Taat.

Dari salah satu pelaku menyimpan barang buktinya di Sekolah di wilayah Kecamatan Besuki, total 3Kg di mana sebelum dilakukan penggeledahan di rumahnya.

“Para pelaku di mana yang masih usia belasan tahun ini mendapatkan bahan bubuk mesiu dari toko daring dan kemudian ada yang dijual lagi berupa bubuk dan sebagian diracik dijadikan mercon (petasan) berbagai ukuran”, ungkapnya.

Khusus yang TKP Kecamatan Kalidawir, tersangka meracik sendiri bubuk mesiu, dengan alat alu dan lumpang batu.

Sebagian barang bukti bubuk mesiu sebagian sudah dilakukan pemusnahan.

“Sebagian barang bukti sudah kami musnahkan sesuai dengan prosedur. Kami juga menggandeng Kejaksaan, karena ini berkaitan dengan pemusnahan barang bukti kasus hukum yang sedang berjalan”, ujar AKBP Taat

“Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Ri. Nomor 12 Tahun 1951 yaitu barang siapa yang tanpa hak membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan bahan peledak diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun”, tandasnya AKBP Taat.(iw)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *