Lahan Milik PT Victory and Glorious Tak Memasang Papan Nama Perusahaan

Reporter Redaksi 674 Views

Tegal, Media RCM.com – PT Victory and Glorious tidak memasang papan nama perusahaan di lokasi lahan usahanya, penelusuran wartawan saat berada di suatu tempat wilayah Banjaranyar Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah mendapati adanya area yang cukup luas dan di pintu masuk terdapat pos penjagaan serta palang pintu masuk sehingga tidak ada seorang pun selain petugas dan karyawan yang dapat masuk ke lokasi tersebut.

Dari hasil wawancara dengan satpam maupun karyawan yang berada di lokasi, di peroleh info bahwa tempat itu merupakan area yang dikelola oleh PT Victory and Glorious yaitu sebuah perusahaan yang bergerak di bidang agrobisnis, menurut penuturan narasumber, lahan itu digunakan untuk menanam cabai.

Saat wartawan melakukan investigasi, tidak ditemukan papan informasi perusahaan . sementara dari wawancara dengan beberapa karyawan menyebutkan bahwa memang sengaja tidak dipasang papan informasi perusahaan dengan alasan perusahan tersebut masih baru memulai usahanya.

“Mungkin karena masih baru merintis jadi tidak memasang papan nama perusahaan, ” kata karyawan. Kamis (12/06/2025) kemarin.

- Advertisement -

Hasil penelusuran di tempat lain, berdasarkan informasi di ketahui bahwa kantor PT tersebut berjarak kurang lebih sekitar 1,5 Km dari lokasi lahan milik PT tersebut. dan tempatnya adalah sebuah rumah di tepi jalan raya.yang nampak dari luar seperti rumah warga pada umumnya.

Amanat undang undang menyatakan Perusahaan yang tidak memasang papan informasi perusahaan (nama perusahaan, alamat, nomor telepon, dan informasi penting lainnya) dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut adalah beberapa ketentuan dan sanksinya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU WDP), Pasal 11 menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib mencantumkan nama dan alamat perusahaan di tempat usaha.

Pasal 12 , mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Authorized Capital, Domicile, and Registration of Companies (PP No. 8/2021).

Perusahaan harus mencantumkan nama dan domisili hukumnya di tempat usaha.Pelanggarann dapat berakibat teguran, denda, atau pembekuan izin usaha.

(Sekhudin)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *