Praktik Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali ditemukan di lahan milik dinas PUPR tepatnya di bawah kolong tol wilayah kelurahan marunda kecamatan Cilincing, Jakarta Utara kamis (11/5/2023).
Dibawah kolong tol itu’ sudah jelas terpampang plang bertuliskan Tanah Milik Negara “dilarang masuk dan memanfaatkan dan tertera juga “ancaman pidana”.
Namun pihak penimbun BBM bersubsidi solar mengabaikan itu, seakan kebal hukum
Anggota AWDI DPC Jakarta Utara yang berinisial (BR) ketika investigasi dilokasi melihat langsung praktik penimbunan BBM berjenis solar yang ada didalam mobil engkel terlihat kempu untuk penampungan solar’
Tidak hanya itu’ terlihat juga beberapa mobil engkel yang berisi kempu dan mobil tangki yang berlogokan PT. SRI KARYA LINTASINDO
” Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Jakarta Utara meminta kepada kapolres Jakarta Utara menindak tegas l praktik Penimbunan BBM bersubsidi solar ilegal, karna perbuatan ini sudah merugikan negara,” pungkasnya.
R : Mrcm/MF