Mediarcm.com – Jakarta |Sehubungan dengan pemberitaan di media online terkait kasus dugaan penggelapan barang senilai Rp1,7 Miliar yang dilaporkan oleh Ivander selaku online seller Vanderism kepada Polres Jakarta Timur, Tim Kuasa Hukum dari WLP Law Firm yang mewakili Haistar menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.
Tim kuasa hukum Haistar yang diwakili oleh Wardaniman Larosa, menegaskan bahwa bapak TKH tidak ada kaitannya dengan persoalan hukum antara Haistar dan Ivander.
“Konflik yang dialami oleh seller Vanderism sebetulnya hanya berkaitan dengan Haistar sebagai perusahaan penyedia layanan pergudangan dan tidak ada kaitannya dengan Pihak lain”.
Warda juga menjelaskan kronologi permasalahan dari sisi Haistar. “Sehubungan dengan penutupan operasional yang dilakukan oleh Haistar pada Agustus 2022 lalu, pihak klien kami telah mengirimkan pemberitahuan berupa surat resmi kepada seluruh customer, dalam hal ini para online seller terkait pengembalian barang-barang karena Gudang Haistar akan menutup operasionalnya. Klien kami juga telah menginformasikan adanya masa transisi selama 30 hari sejak surat pemberitahuan penutupan operasional Haistar dikimm ke seller untuk mengambil barang yang dititipkan. Jika lebih dari 30 hari tersebut tidak diambil oleh seller, pihak Haistar juga telah menegaskan bahwa barang akan dikirim ke alamat seller sesuai dengan data pelanggan.” jelas Warda.
Haistar juga menambahkan bahwa hingga operasional gudang resmi ditutup, terdapat beberapa kewajiban Vanderism yang belum diselesaikan kepada Haistar.
Di samping itu, berkaitan dengan laporan yang telah diadukan oleh seller Vandarism, Haistar menyatakan bahwa pihaknya bersedia membuktikan bahwa klaim penggelapan tersebut tidak benar.
“Untuk klaim penggelapan barang senilai Rp1,7 Miliar, kami siap mendampingi Haistar dan mengikuti proses hukum yang berlaku untuk dapat membuktikan klaim tersebut tidak benar dan tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur atas persoalan hukum tersebut diatas.” tambah Warda.
( Dessi Natalia Tarigan )
( Dessi Natalia Tarigan)