*KSP SADA INDO UTAMA Diduga Intimidasi Seorang Janda di Bekasi*
Bekasi -Mediarcm.com Terjerat fasilitas pinjaman dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Eva seorang Janda yang beralamat di Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, ancaman, dan intimidasi oleh pihak KSP SADA INDO UTAMA.
Eva mengatakan sejak Januari 2025 dirinya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan oleh Pihak KSP, ditagih dengan cara kasar dan nada ancaman, didatangi saat waktu subuh, diusir dari rumah, hingga pasang spanduk tanpa izin dari Eva.
“Saya sangat takut pak, mereka datang kesini menagih dengan cara kasar, tidak kenal waktu gedor rumah waktu subuh, bahkan mengusir kami dari rumah, dan juga memasang spanduk dirumah tanpa izin saya” kata Eva memberikan keterangan kepada awak media, Rabu, (26/02/2025).
Kejadian ini berawal pada Agustus 2021, saat Eva dan mantan suami mendapatkan fasilitas pinjaman sebesar Rp40 juta di KSP SADA INDO UTAMA sebagai anggota koperasi dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas nama Suaminya.
Awalnya cicilan berjalan baik, hingga akhirnya terjadi musibah rumah tangga (perceraian) antara Eva dan Suami.
“Awalnya pembayaran lancar, tapi sejak kepergian mantan suami dari rumah, hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya, saya sudah tidak mampu mencicil lagi, karena saya juga membiayai empat orang anak saya’ Tambahnya.
Hardi selaku Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat menyampaikan bahwa oknum KSP SADA INDO UTAMA ini belum meminta izin kepadanya.
Menurutnya mereka jelas sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak menghargai pejabat setempat, jika melakukan intimidasi dan memasuki perkarangan orang tanpa izin pemilik.
“Menurut saya, Eva berhak melapor ke kepolisian, kalau menurut saya ini udah melanggar hukum, karna satu gak ada pemberitahuan ke saya, gak ada konfirmasi ke saya, kedua kalau mau menagih monggo silahkan, namun kalau anda sudah masuk kerumah, sudah memaksa dan anarkis, ya maaf kalo warga kami nanti bertindak” ucap Hardi kepada wartawan Rabu, (05/03/2025).
Hardi menegaskan setiap perbuatan melanggar hukum tidak dapat dibenarkan, Hardi juga bersedia bila diperlukan menjadi saksi untuk warga nya yang sedang bermasalah.
*Tanggapan KSP dan Debt Collector*
Latif selaku Eksternal (jasa penagih hutang) yang diberikan kuasa oleh KSP SADA INDO UTAMA mengakui bahwa pemasangan spanduk dirumah Eva sudah sesuai aturan atau standar operasional prosedur (SOP).
“Kalo kita pasang banner bang, itu sesuai SOP, karena pak Erwin itu sudah gak bayar selama dua tahun bang, kalo masih empat atau lima bulan, itu gak boleh itu pasang-pasang banner, tapi kan ini sudah dua tahun bang, saya gak pernah kasar sama nasabah, ngapain kita kasar-kasar, kita mau cari saudara, cari solusi, udah gak ada jaman nya lagi itu bang, kasar-kasar itu” ucap Latif saat dihubungi melalui panggilan whatsapp, Jumat, (07/03/2025).
Latif juga membantah tuduhan terhadapnya yang diduga melakukan penagihan secara kasar, apalagi mendatangi rumah Eva pada waktu subuh.
“Saya kalo perintahkan anak-anak itu jalan dari rumah jam enam, brarti sampai rumah bu Eva tu udah jam tujuh pagi, itu melanggar aturan itu bang kalo subuh itu. Saya ini datang ke nasabah, saya tidak pernah marah-marah ke nasabah, saya gak pernah zolimi nasabah, saya gak pernah eee intimidasi nasabah, malah saya ngasih pemahaman agar nasabah itu bisa melunasi atau bisa nyicil, kita selesaikan secara kekeluargaan baik-baik” tambah nya.
Terkait izin ke pejabat setempat, Latif menegaskan sudah meminta izin ke rumah pak RT, namun saat mereka datang, Ketua RT tidak berada dirumah dan hanya bertemu dengan Bu RT.
“Saya selalu sampaikan ke anak-anak, kalo mau ke nasabah itu harus lapor dulu ke RT nya, udah lapor saya, saya udah datang, RT nya gak ada, saya ketemu dengan ibu RT dan saya sudah adakan pemberitahuan saya mau kunjungi aset nya Erwin” ungkap Latif mengakhiri pembicaraan.
Selain itu, Lita selaku staf penagihan KSP SADA INDO UTAMA membenarkan telah memberikan kuasa kepada Latif.
Lita menyampaikan sudah sewajarnya ada tim penagihan dilapangan karena masa cicilan (tenor) nya sudah habis dan pembayaran yang tidak lancar.
“Itukan ya wajarlah, karena kan tenor nya bu Eva telah habis di kami nih, pembayaran juga tidak lancar, posisinya macet, ya macet banget, kalo upaya-upaya penagihan kami, kan kita tau bu Eva itu masih kerja ya, jadi memang ada waktu-waktu tertentu yang kita atur, misalnya kita datang siang bu Eva gak ada, sore gak ada, kita datang malam, kalo pun bu Eva udah tau nih kita kunjungin malam, tiba-tiba bu Eva nya malam juga belum pulang, kan otomatis pagi-pagi banget kita samperin, itu kan masalah teknis waktu aja sebenarnya” ucap Lita melalui telepon whatsapp Jumat, (07/03/2025).
Lita juga membantah tudingan bahwa pihaknya melakukan intimidasi terhadap nasabah.
Menurutnya, pihak koperasi hanya memberikan pemahaman kepada nasabah agar mereka dapat menyelesaikan kewajibannya.
Lita menjelaskan pada saat nasabah sudah melewati keterlamnbatan satu tahun lebih, maka penagihan akan dialihkan kepada pihak eksternal.
*Rencana Eva Menempuh Jalur Hukum*
Merasa tertekan dan diintimidasi, Eva mengaku sedang mempertimbangkan untuk melaporkan tindakan KSP SADA INDO UTAMA kepada pihak kepolisian.
Ia berharap ada perlindungan hukum bagi dirinya dan orang-orang lain yang mengalami nasib serupa.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya regulasi yang lebih ketat terhadap metode penagihan yang dilakukan oleh lembaga keuangan.
Praktik dugaan intimidasi dan pemasangan spanduk tanpa izin dapat menjadi preseden buruk dalam industri keuangan mikro di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, Eva sedang merencanakan untuk bersurat kepada Kepolisian khusus nya wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Eva berharap aparat hukum segera menindaklanjuti kasus ini guna mencegah praktik serupa terulang kembali di kemudian hari.**/SP