Kritik dan Saran FKOJ buat Bupati Jepara tentang Sekda, Tambak Karimunjawa dan Klinik Jalan Kabupaten

#DPUPRJepara #Karimunjawa #BupatiJepara

Reporter Media RCM JATENG 14 Views

mediaRCM | Jepara – Priyo Hardono juru bicara FKOJ atau Forum Komunikasi Ormas dan LSM Jepara, Sabtu (8/3/2025) di kantornya memberikan keterangan tentang pernyataan sikap FKOJ Jepara.

“Ada 3 pokok persoalan yang ingin kami sampaikan kepada Witiarso Utomo atau Mas Wiwit selaku Bupati Jepara yaitu masa jabatan Sekda Jepara, keberadaan tambak udang di Karimunjawa, dan persoalan kualitas klinik jalan kabupaten di Jepara,” kata Priyo Hardono Ketua DPD PEKAT IB Jepara yang biasa disapa Kang Priyo.

- Advertisement -

Menurut Kang Priyo, ada 3 (tiga) hal penting yang harus segera ditindaklanjuti dan menjadi bahan pertimbangan oleh Bupati Jepara.

1. Masa Jabatan Sekda Jepara

Edy Sujatmiko untuk periode pertama sudah habis sejak 30 April 2024 lalu. Saatnya Sekda Jepara diganti dan Bupati Jepara segera meminta hasil evaluasi dari Tim Pansel dan KASN atau Komisi Aparatur Sipil Negara.

Dasarnya adalah kinerja Edy Sujatmiko sebagai Sekda Jepara pernah bermasalah di era Bupati Jepara, Dian Kristiandi. Edy Sujatmiko dibebastugaskan sementara melalui surat pembebastugasan sementara pada Selasa (10/8/2021) lalu.

FKOJ Jepara sendiri sejak awal getol meminta agar Sekda Jepara segera diganti. Pertimbangannya selama ini Sekda Jepara kinerjanya tidak maksimal seperti tidak mengoptimalkan peran Komite Pelaksana TSP Kabupaten Jepara Tahun 2023—2027 dan yang terbaru Sekda Jepara selaku Pengarah Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara belum bekerja dengan efektif terbukti masih banyak tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Jepara.

Bupati Jepara bisa mengusulkan kepada Gubernur Jateng dan Mendagri melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) agar menarik Edy Sujatmiko, Sekda Jepara ke provinsi Jateng sebagai pejabat fungsional, staf ahli ataupun Widyaiswara.

Baca Juga:  Ketika Lomba Jadi Drama: Evaluasi Kekecewaan di Balik Lomba Desain Monumen Ratu Kalinyamat

2. Tambak Udang di Karimunjawa 

FKOJ Jepara meminta agar Witiarso Utomo, Bupati Jepara bertindak tegas menutup tambak udang Vannamei di Karimunjawa.

Dasarnya adalah dari 33 (tigapuluh tiga) tambak udang yang beroperasi di wilayah Kecamatan Karimunjawa, Jepara mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan.

Kemudian oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, 4 (empat) pengusaha tambak dijadikan tersangka dan di bulan September 2024 lalu, keempatnya dalam persidangan di PN Jepara dijatuhi hukuman penjara dan denda.

Para petambak atau pembudidaya udang dinyatakan melanggar UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Menurut FKOJ Jepara tidak ada toleransi dan ruang lagi bagi petambak udang beroperasi di Kawasan Balai Taman Nasional Karimunjawa.

3. Anggaran Klinik Jalan Kabupaten Jepara 

Berdasarkan informasi tahun 2025 ini anggaran klinik perbaikan jalan Kabupaten Jepara sebesar Rp. 6-7 miliar.

DPD PEKAT IB Jepara mengamati di ruas jalan Kabupaten Jepara banyak lubang jalan yang diperbaiki dengan memakai aspal drum atau aspal panas dan untuk lubang berskala kecil menggunakan aspal dingin (coldmix).

FKOJ Jepara berharap agar dengan anggaran APBD sebesar Rp. 6-7 M DPUPR benar-benar dimaksimalkan untuk pengerjaan klinik jalan kabupaten dengan benar dan baik. DPUPR Jepara harus menggunakan material aspal dengan daya tahan lebih tinggi saat penambalan lubang jalan ketika kondisi hujan.

Jangan sampai DPUPR menghambur-hamburkan anggaran dengan memakai kualitas aspal yang tidak sesuai standar SNI yang ditetapkan.

FKOJ Jepara berpesan agar petugas Bina Marga DPUPR Jepara di lapangan melakukan prosedur pengerasan aspal dengan efektif dan ekonomis untuk menghindari timbulnya lubang jalan baru dan perbaikan aspal yang mahal untuk jalan berlubang.

Baca Juga:  Empu Tumaji: Penjaga Tradisi Tosan Aji yang Layak Dianugerahi Piagam Warisan Budaya Tak Benda Jepara

FKOJ memantau selama ini petugas lapangan Bina Marga DPUPR Jepara tidak mengawasi proses pengerjaan pengaspalan klinik jalan kabupaten.

Kepala DPUPR Jepara harus mengintruksikan petugas lapangan Bina Marga mengawasi dengan ketat saat proses pengerjaan proyek pengaspalan jalan berlubang jangan dikerjakan dengan asal-asalan.

Karena selama ini, berdasarkan pengamatan FKOJ Jepara bahwa bertahun-tahun kualitas mutu pengerjaan klinik jalan masih banyak kurang pengawasan dan ketelitian. Sehingga setelah selesai pengaspalan beberapa hari kemudian jalan berlubang kembali dan rusak, bahkan kekuatan aspal klinik jalan kadang hanya 2-3 hari, seminggu dan sebulan. FKOJ Jepara mensinyalir karena kualitas aspalnya dan pengerjaannya asal-asalan mulai proses pemetaan, pembersihan, pengupasan, pemadatan tanah dan pemerataan, pelapisan bawah, pondasi atas, dan pencampuran panas serta tahap pengecoran aspal.

Untuk itu FKOJ meminta agar pejabat yang berkompeten dan berwenang agar mengawal dan mengawasi pekerjaan klinik jalan, jangan ditinggal. Namun, harus benar-benar diawasi di lapangan untuk menghindari adanya pengerjaan yang tidak sesuai kualitas yang ditentukan dan sesuai anggaran yang digunakan.

FKOJ Jepara juga meminta kepada DPRD Jepara khususnya Komisi D Bidang Infrastruktur agar fungsi pengawasan atau kontroling benar-benar dijalankan agar penggunaan anggaran klinik jalan kabupaten melalui anggaran APBD Kabupaten Jepara efektif dan efisien sesuai peruntukannya.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *