Magetan, Media RCM.com – Sesuai hasil keputusan namor 34/PL.02.6-pu/3520/2024 untuk melaksanakan ketentuan sesuai pasal 55 ayat (4) peraturan komisi pemilihan umum no 18!tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara Dan penetapan Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubenur ,bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota.
Keputusan komisi pemilihan umum no 1797 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan Rekapitulasi Hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan Hasil pemilihan gubenur dan wakil gubenur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Komisi pemilihan umum kabupaten Magetan mengumumkan Hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Magetan tahun 2024 sebagai berikut.
Pasangan calon no urut 01 atas nama Hj Nanik Endang Rusminiarti R,Pd dan suyatni Priasmoro SH,M.H dengan perolehan suara sebanyak 137.347 (seratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh tujuh) sedangkan Paslon no urut 02 atas nama Ir.Hergunadi,MT dan Dr.A Babusalam SH,MH dengan perolehan suara sah sebanyak 131.264 (seratus tiga puluh satu ribu dua ratus enam puluh empat).sedangkan Paslon no urut 03 memperoleh suara sah sebanyak 136.083(seratus tiga puluh enam ribu delapan tiga)
Keputusan komisi pemilihan umum kabupaten Magetan tentang penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Magetan tahun 2024,di keluarkan di Magetan pada tanggal 03 Desember tahun 2024 ketua komisi pemilihan umum kabupaten Magetan NOVIANTO SUYIDE.
Jelas sudah bahwa hasil yang sudah di keluarkan oleh komisi pemilihan umum atau KPU kabupaten Magetan bahwa pasangan no urut 01 Hj Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro SH,M.H telah memenangkan pilkada tahun 2024 dengan perolehan suara sah sebanyak 137.347 suara. (beni)