KPAI Dan PERADI Desak Polres Sukoharjo Segera Lakukan Penangkapan Pelaku Pemerkosa Anak Kandung

Reporter Media RCM JATENG 268 Views

SUKOHARJO, MEDIA RCM -Komisi Nasional Perlindungan Anak memantik untuk memberikan atensi besar terhadap kasus serangan rudapaksa SW (58) ayah kandung terhadap putri kandungnya hingga hamil.

Tindakan bejat asusila yang melaporkan aktivasi perlindungan dan sejumlah media di Sukoharjo, Jawa Tengah ini merupakan tindak pidana khusus dan kejahatan luar biasa yang tidak diabaikan.

Mengingat perbuatan asusila tak bermoral yang dilakukan pelaku diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa kebiri suntikan kimia, apalagi dilakukan oleh orangtua kandungnya sehingga hamil, maka dengan demikian pelaku dapat diancam maksimal 20 tahun.

Mengingat ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 pidana penjara dan dapat ditambah dengan hukuman tambahan kebiri kimia dan pemasangan cip pemantau, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi indpenden dibidang perlindungan anak di Indonesia, tanpa alasan apapun jika sudah terdapat 2 bukti sah, ada korban , saksi dan visum mendesak dan mendukung Kapolres Sukoharjo untuk segera menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

- Advertisement -

“Supaya tidak terkesan lamban penanganannya dan “masuk angin” penyidikan dan penyelidikannya dan tidak menimbulkan tanya dan kesan negatif, saya percaya melalui penanganan tim satreskrim Polres Sukoharjo akan menanganinya secara serius dan cepat”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak(KPAI) kepada sejumlah awak media di Jakarta Jumat 30/06/2023 selepas tiba di Jakarta setelah mendarat di Cengkareng usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan JPU Kejari Sorong terhadap perkara pembunuhan Anggota Brimob Detasemen IA Sorong Brigpol Yones Fernando Siahaan dihadapan anaknya sebagai saksi korban Selasa 27/06/2023 di PN Sorong.

“Untuk kasus serangan rudapaksa yang dilakukan pelaku SW (58) terhadap putri secara berulang di Sukoharjo Jawa Tengah ikut prihatin belum menempatkan pelaku sebagai padahal sudah ada tuduhannya.

Sebagai informasi kasus serangan seksual terhadap anak perempuannya yang saat ini telah berusia 21 tahun telah menghebohkan warga Sukoarjo hingga saat ini korban inisial G (21)mengalami trauma berat atas perbuatan bejat ayah kandungnya.

Dengan demikian, demi kepentingan utama dan keadilan hukum bagi korban dan pendamping korban, Komnas Perlindungan Anak akan segera menurunkan dan menugaskan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak Solo Raya.

Atas kasus ini, Komnas Perlindungan Anak mendesak Bupati Sukoharjo dan jajaran utama Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo segera mendeklarasikan Gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, karang Taruna yang tergabung dalam Forkompinda, dan untuk tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan terkesan “masuk angin” atas kasus serangan rudapaksa yang dilakukan, tiba-tiba pelaku SW (58) terhadap putri kandung hingga hamil,  Arist mendesak Kapolres Sukoharjo menangkap dan menahan pelaku.

Lambatnya proses penyelidikan kasus dugaan ayah menghamili anak kandung yang dilakukan Sw (58) pada anaknya G (21) oleh Polres Sukoharjo, membuat geram sejumlah pratisi hukum.

“Saya mengikuti perkembangan kasus ini, kenapa kasus ini lambat sekali sepertinya ada banyak kejanggalan. Kalau memang penyidik mengaku kesulitan menetapkan tersangka kenapa tidak di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ungkap Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sukoharjo Song Sip, pada wartawan Kamis (29/6).

Dia mengatakan, kasus tersebut dinilai sudah cukup bukti untuk meningkatkan status menjadi penyidikan, karena sudah cukup alat bukti, yakni ada korban melapor, ada surat kelahiran dari rumah sakit, lalu pemeriksaan DNA dari pihak keluarga.

“Yang heran lagi, terlapor sudah diperintahkan wajib lapor tapi kenapa belum berstatus tersangka? Dan kalau terlapor tidak mau di tes DNA penyidik bisa melakukan upaya paksa, kenapa tidak dilakukan?, Ada apa ini,” imbuh Song Sip.

Ketua PERADI Sukoharjo ini pun menantang penyidik Polres Sukoharjo untuk meningkatkan status kasus menjadi penyidikan, kalau tidak bisa ditantang menerbitkan surat SP3.

“Pilihannya kita tantang meningkatkan kasus menjadi penyidikan atau terbitkan surat SP3,” tegas Song Sip.

Desakan penuntasan kasus ini terus disampaikan juga oleh Dr BRM Kusumo Putro, Anggota PERADI dan aktivis sosial masyarakat yang sejak beberapa hari sebelumnya gencar bersuara mendorong aparat bertindak cepat(Yustinus Fajar setyawan)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *