Bogor,mediarcm.com
Menerima laporan dari warga adanya pengedaran obat – obat terlarang di wilayah hukum polres Kota Bogor, toko obat tersebut ada di Jl. Mayor Oking, Kota Bogor, Kec. Bogor Tengah, Jawa Barat
Toko obat tersebut terpantau ramai pembeli dari berbagai kalangan anak muda bahkan di bawah umur Untuk memastikan kebenarannya, kami mengkonfirmasi ke para pembeli dan benar adanya.
Biasa nya obat obatan ini digunakan anak-anak muda untuk mendapatkan fantasi kesenangan, merubah suasana hati, menambah percaya diri, menghilangkan rasa sakit, menambah keberanian, yang berujung menjadi salah satu potensi tindak kejahatan.
Kami akan membuat pengaduan terkait peredaran obat obatan terlarang ini ke APH, untuk mengamankan barang bukti dan pelaku di TKP, harapan saya APH setempat merespon baik dan cepat laporan ini, ujar Herna dan team media.
Dengan kegiatan peredaran narkoba jenis obat”an tersebut pelaku di ancam dengan pasal 435 UU RI no 17 tahun 2023 pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 itu menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Red/ Hr dan team media.