Korupsi Proyek Dam Kali Bentak Memanas, Kakak Mantan Bupati Blitar Jadi Tersangka Kelima

Reporter Basuki Blitar 40 Views

Blitar.MediaRCM.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan seorang tersangka baru berinisial MM, yang merupakan Kakak Kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah.

MM juga anggota Tim TP2ID, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Proyek DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023. Penetapan ini dilakukan pada Senin malam, 2 Juni 2025, pukul 20.00 WIB.

MM diduga menerima aliran dana dari tersangka sebelumnya, BS alias HB, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut. Dari hasil penyidikan, MM diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp1.100.000.000 (Satu Miliar Seratus Juta Rupiah).

Penetapan MM sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-05/M.5.48/Fd.2/06/2025 tanggal 2 Juni 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar kemudian melakukan penahanan terhadap MM selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-07/M.5.48/Fd.2/06/2025 tanggal 2 Juni 2025. Tersangka MM saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Blitar.

- Advertisement -

Penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam Proyek DAM Kali Bentak pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023, yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5.100.000.000 (Lima Miliar Seratus Juta Rupiah).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan empat orang tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu:

MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama selaku penyedia jasa;

MID, admin CV Cipta Graha Pratama sekaligus pengelola keuangan;

HS, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);

HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar yang merangkap sebagai PPTK.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindakan melawan hukum ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam waktu dekat, seiring dengan perkembangan penyidikan,” tegasnya.

Kejaksaan juga mengapresiasi kerja sama dari masyarakat dan berbagai pihak yang turut memberikan informasi dan dukungan dalam proses penyidikan perkara ini. Pihak Kejaksaan mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan sekitarnya.(***)

Penulis Bas

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *