Korban Jiwa Muncul, Dugaan Pungli Cuci Darah di RSUD Mardi Waluyo Kian Disorot Publik

Reporter Basuki Blitar 22 Views

Blitar.MediaRCM.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan cuci darah di RSUD Mardi Waluyo kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan adanya korban jiwa yang diduga berkaitan dengan keterlambatan atau kendala pelayanan medis.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah keluarga pasien menyebutkan adanya permintaan biaya tambahan di luar ketentuan resmi rumah sakit untuk mendapatkan layanan hemodialisis. Dugaan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, terutama pasien dengan kondisi kronis yang sangat bergantung pada layanan rutin cuci darah.

“Di duga korban seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) asal Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dikabarkan meninggal dunia setelah tidak mendapatkan layanan cuci darah akibat tidak mampu membayar sejumlah uang yang diduga diminta oknum di RSUD Mardi Waluyo. Fakta memilukan ini diungkap langsung oleh keluarga korban.

“Keponakan saya itu pasien cuci darah di RSUD Mardi Waluyo. Tapi antreannya disuruh nunggu enam bulan. Orang rumah sakit bilang kalau tidak mau antre, ya bayar. Karena tidak punya uang, akhirnya dibawa pulang. Padahal kebutuhan cuci darahnya tiga kali seminggu. Tidak lama kemudian meninggal dunia,” ungkap salah satu anggota keluarga korban berinisial MM kepada awak media, Senin (22/12/2025).

- Advertisement -

Kasus ini menjadi semakin serius setelah beredar informasi bahwa pasien tersebut akhirnya meninggal dunia. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang memastikan hubungan langsung antara dugaan pungli dan penyebab kematian pasien.

Pihak RSUD Mardi Waluyo melalui perwakilannya menyatakan akan melakukan penelusuran internal terkait tudingan tersebut. Manajemen rumah sakit juga menegaskan bahwa seluruh layanan medis seharusnya berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, khususnya bagi pasien peserta jaminan kesehatan.

Sementara itu, sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun tangan guna memastikan kebenaran informasi serta melindungi hak pasien.

Mereka menilai transparansi dan pengawasan ketat sangat diperlukan agar layanan kesehatan publik benar-benar bebas dari praktik menyimpang.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi dan pengumpulan data masih berlangsung. Publik diimbau menunggu hasil investigasi resmi serta tidak berspekulasi sebelum ada kepastian hukum.(**)

Penulis Bas

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *