Surakarta, Media RCM – Pada Hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 dimulai jam 09.00 Wib s/d selesai bertempat di Pacific Room 3 Megaland Hotel Jln. Slamet Riyadi Purwosari Laweyan Surakarta telah berlangsung kegiatan Konsultasi Publik II KLHS RPJPD Skenario Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Selaku penanggung jawab kegiatan Urip Jatmiko , SH .,MM (Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Ska) dan dihadiri tamu undangan sekira 80 orang.
Tamu undangan dan pejabat yang hadir dalam acara tersebut adalah sbb :
– Urip Jatmiko , SH .,MM (Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Ska)
– Bany , SE.,MM (Kasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Ska)
– Budiyono , ST.,MSi (Dinas Lingkungan Hidup Kota Ska)
– Agus Dwi Ibnu Wibowo , ST.,MT ( Cabang Dinas ESDM Wilayah Kota Ska)
– Diah Arum Kusumaningsih , M.Hut ,.M.Ling (Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah)
– Nugraheni Dwi Astuti , S.Si .,M.AP ( Bappeda Kota Ska )
– Widhy Himawan , SSi.,MSi (Dosen S1 MIPA UNS)
– Daryono , S.Kar.,M.Hum (Tokoh Kebudayaan)
– Cahyo (Kesbangpol Kota Ska)
– Sumardiningsih (Dinkes Kota Ska)
– Oktaviani Ikasari (Gita Pertiwi)
– Heri Sunandar ( KAI Daop VI Yogyakarta)
– Iptu Dian Wulandari, SH (Kanit Turjawali Satlantas Polresta Ska / Mewakili Kasatlantas Polresta Ska)
– Tamu Undangan dari Jajaran Pemkot Kota Ska dan Dinas terkait termasuk jajaran Akademisi
Apa yang menjadi tujuan dari acara Konsultasi Publik ke II hari ini adalah menganalisis capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Kota Surakarta, diantaranya :
– Mengidentifikasi isu pembangungan berkelanjutan jangka panjang daerah Kota Surakarta
– Menyusun skenario dan rekomendasi capaian TPB Kota Surakarta – Mengintegrasikan rekomendasi KLHS dalam Rancangan RPJPD Kota Surakarta, Tahun 2025 – 2045
Sasaran yang dicapai diadakannya acara tersebut:
– Merumuskan isu strategis dan capaian Tujuan pembangunan berkelanjutan di Kota Surakarta;
– Merumuskan skenario pembangunan
berkelanjutan berupa target pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sesuai dengan masa berakhirnya kajian RPJPD;
– Merumuskan rekomendasi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Kota Surakarta;
– Merumuskan dan menyepakati integrasi KLHS ke dalam Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Surakarta Tahun 2025-2045
Adapun Dasar Hukumnya adalah
– Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup
– Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan berkelanjutan
– Peraturan Presiden nomor 111 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan berkelanjutan
– Permendagri No. 86/2017: Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi PembangunanDaerah
– Permendagri No. 7/2018: Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD
– Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2011-2031
– Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005 – 2025
Berapa besar prosentase capaian Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola adalah :
– Sudah tercapai ; 67%
– Belum tercapai ; 5 %
– Bukan Kewenangan : 0 %
– Tidak ada Data : 28 %
Bagaimana skenario untuk capaian yang lebih baik kedepannya? Skenarionya adalah sebagai berikut
Tanpa Upaya Tambahan :
– TPB sudah tercapai dan tidak terkait lingkungan hidup serta karakteristik lokal
– TPB belum tercapai tapi sudah berdasar proyeksi 2030
Dengan Upaya Tambahan :
– TPB Belum tercapai dan belum tercapau berdasar proyeksi 2039
– TPB tidak ada data
Kegiatan Konsultasi Publik diisi dengan Paparan dari Konsultan dan pembacaan indikator keberhasilan pembangunan berkelanjutan.(Yustinus Fajar Setyawan)