Konferensi Pers : Hasil Operasi Bersama Penindakan Rokok Ilegal Di Wilayah Kabupaten Magetan

Reporter Redaksi 764 Views

Magetan, Media RCM.com – Pada hari Jum,at tanggal 28 Febuari tahun 2025 tepat pukul 09:00 wib, Dinas Satuan Pamong Praja atau Satpol PP kabupaten Magetan mengadakan konferensi pers tentang penindakan hasil temuan rokok ilegal yang marak di wilayah kabupaten magetan.

Pada kesempatan kali ini semua awak media ikut hadir di acara itu dengan Nara sumber dari bea cukai kabupaten Madiun Dwi Yogi, juga bapak PJ sekda kabupaten Magetan Winarto, S.Sn, MM, juga kepala Satuan Pol PP Rudi Harsono S.Sos dan perwakilan dari dari Kejati kabupaten Magetan Fajar Nurhesdi, kasi Intel dari kodim 0804 kabupaten Magetan kapten infantri Denni Erwanto, juga dari perwakilan Polres kabupaten Magetan.

Dalam penyampaian beliau kepala badan bea cukai kabupaten Madiun yang bekerja sama dengan dinas satuan pamong praja kabupaten Magetan dalam jumpa pers yang ada di gedung Surya Graha menerangkan bahwa pada tanggal 15 Oktober tahun 2024 bersama Dinas Pol PP kabupaten Magetan bekerja sama dengan badan bea cukai kabupaten dengan agenda rutinnya dan sesuai informasi yang di terima di temukan rokok ilegal yang ada di wilayah kecamatan Sidorejo di toko milik pedagang yang ber inisial S telah di temukan barang bukti yang ada di tas hitam rak bawah.

Sedangkan di lantai atas berupa produk rokok ilegal yang di dapat dari pembelian lewat transfer bank dengan cara pembelian secara online.

- Advertisement -

Dari hasil temuan yang di lakukan di sebuah toko milik ber inisial S berupa  rokok sejumlah 31.468 batang dengan sanksi denda Rp. 95.361.568,- atau sesuai dengan ketentuan yg berlaku.

Pada sambutan nya PJ sekda kabupaten Magetan menyampaikan atau himbauan serta harapan hindari semua yg berbau ilegal dengan catatan bekerja sesuai aturan dan tidak melanggar hukum.

Memang sangat di rasakan dengan adanya peredaran rokok ilegal ini berakibat dan berdampak bagi penjual rokok yg legal, jika masyarakat sehat dengan menjual prodak yg legal tentunya masyarakat akan dan nyaman tidak berbenturan dengan ketentuan dan hukum yang berlaku. (beni/adv)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *