Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba Ingatkan, Tambang PT Purnama Masih Ilegal Belum Memiliki Izin Lingkungan dan AMDAL

Reporter Media RCM SULSEL 342 Views

‎Bulukumba, SULSEL_MEDIA RCM.COM_ Terkait dengan adanya sekumpulan Warga Desa Bulolohe Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba yang berbondong bondong mendatangi lokasi Pembangunan pabrik dan area penambangan Milik PT. Purnama di Desa Bulolohe Kec. Rilau Ale Kab. Bulukumba, hari ini Sabtu 17 Juni 2023, yang menyatakan sikap mendukung segala kegiatan dan rencana penambangan yang akan di lakukan oleh PT. Purnama di bantara sungai Balantieng, dengan membentangkan spanduk bertuliskan ” Masyarakat Bulolohe Mendukung Pengelolaan Tambang di Sungai Balantieng, Untuk Kelanjutan Pembangunan Dan Kesejahteraan Masyarakat”.

Kegiatan yang di pimpin oleh Andi Akmil Mantan Kepala Desa Bulolohe ini di tanggapi oleh Arie M Dirgantara Ketua Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba yang menegaskan bahwa apa yang di lakukan masyarakat Bulolohe ini saja sah saja, Memberikan dukungan moril dan menyampaikan pendapat di muka umum itu adalah wujud dari proses berdemokrasi yang baik dan adalah hak setiap orang.

- Advertisement -

” Siapapun bisa menyampaikan pendapat di depan umum karena ini adalah Negara Demokrasi, Itu sah saja tergantung dari kepentingan apa yang di sampaikan, hanya saja penting untuk di ketahui bahwa PT. Purnama ini belum mengantongi Izin Lingkungan dan AMDAL jadi masih ilegal untuk melakukan kegiatan penambangan “, Ungkap Arie md, Sabtu 17 Juni/2023.

Lanjut Arie bahwa persoalan Tambang itu sudah di atur dalam ketentuan Undang undang, Yakni Undang Undang Pertambangan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang Undang
No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa ” Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.

” keharusan adanya AMDAL ini tidak boleh di sepelekan oleh PT. Purnama yang akan melakukan kegiatan eksplorasi di sungai Balantieng karena ini adalah keharusan yang di atur UU, jadi tidak bisa hanya UU pertambangannya saja yang di penuhi tapi keduanya harus lengkap sebelum ada aktifitas pembangunan pabrik dan kegiatan eksplorasi di sungai”,

IMG 20230617 WA0021

” Kita juga sangat menyayangkan kalau ada Aparat Pemerintah yang terlibat memberikan dukungan atau menjadi Beking kepada kegiatan penambangan yang Masih Jelas statusnya ilegal, kami akan cari tahu siapa pun oknum Pemerintahan yang terlibat memberikan dukungan ke PT Purnama padalah belum memiliki izin lengkap untuk Kita laporkan sesuai ketentuan perundangan yang ada”, Tegas, Arie yang di temui di rumanya oleh redaksi Media ,Sabtu 17 Juni 2023.)*

Editor: Redaksi Sulsel

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *