Blitar.MediaRCM.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Blitar gelar Audiensi dengan Pokmas Maju Sejahtera Desa Tulungrejo Kecamatan Wates, pada hari Senin (13/1/2025)
Dalam audensi hari ini Pokmas Maju sejahtera Desa Tulungrejo Mengajukan Permohonan Pengembalian Tanah 52 Hektar ke Pemerintah, Mengungkap Ketidak jelasan Status Hak tanah
Perwakilan dari Panca Gatra Yusuf menyampaikan kekhawatiran mereka terkait ketidak jelasan mengenai proses dan prosedur pengalihan hak atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.
Sekitar 169 orang warga yang terdaftar sebagai pemohon atas tanah tersebut berharap ,pemerintah Kabupaten Blitar secepatnya mengabulkan harapan masyarakat.
“Lanjut Yusuf, bahwa tanah seluas 52 hektar tersebut sebelumnya merupakan bagian dari tanah redistribusi yang sempat dikelola oleh masyarakat Sekar Gadung pada tahun 2001 dan 2005. Namun, hingga kini, tanah tersebut belum mendapatkan kejelasan status hukum, meskipun sudah bertahun-tahun diolah dan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Mereka pun menilai bahwa proses tukar guling yang dimulai pada tahun 2011, yang diharapkan dapat memberikan manfaat,” kata Yusuf.
Di tempat yang sama Perwakilan dari Dinas terkait menjelaskan bahwa proses tukar guling masih dalam tahap proses administrasi, dan bahwa status tanah tersebut masih dalam pembahasan. Namun masyarakat meminta agar pengembalian hak atas tanah ini dapat dipercepat, karena selama ini mereka merasa tanah tersebut telah dikelola dengan baik dan memiliki hak untuk memperoleh legalitas yang jelas.
Sebagai langkah selanjutnya, Pokmas Desa Tulungrejo berharap agar DPRD sebagai wakil masyarakat dapat segera memberikan perhatian serius terhadap permohonan mereka dan membantu proses selanjutnya.
Hearing ini diharapkan menjadi langkah akhir untuk menyelesaikan polemik yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Blitar dapat memberikan solusi yang adil terkait redistribusi tanah ini.
Sedangkan Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, SE, MM, menjelaskan bahwa tanah tersebut telah bersertifikat hak pakai dan tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
“Kita tahunya kan sudah bersertifikat hak pakai, jadi kami di BPKAD sebagai penata usaha, dan itu menjadi objek seperti di Maliran dan Tulungrejo. Terkait tukar gulingnya nanti wajib terproses. Kami di BPKAD hanya sebagai pengamanan penatausahaan, kita catat di aset karena sudah ada dasar hukumnya,” ujarnya.
Kurdiyanto menjelekkan bahwa tanah di Tulungrejo tersebut sudah menjadi aset pemerintah dengan sertifikat hak pakai yang diterbitkan sejak tahun 2005.
“Di Tulungrejo itu sudah jadi aset pemerintah dan ada sertifikatnya hak pakai sejak tahun 2005. Keinginan masyarakat itu ingin di-redistribusikan tanahnya. Kalau sudah menjadi barang milik daerah atau milik negara, kita juga punya regulasinya terkait hal itu,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa tanah tersebut adalah bagian dari total aset pemerintah daerah seluas 112 hektar yang tersebar di Kabupaten Blitar.
Ketua Komisi III Sugianto, S.Sos menyampaikan bahwa permasalahan ini akan segera kita bahas dengan pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.
” Apakah nanti persoalan ini akan di bahas di Pansus atau selesai disini nanti kita diskusikan bersama pimpinan DPRD dan kita juga memberikan dukungan penuh terhadap gugus tugas reforma agraria.
Sugianto juga mengungkapkan bahwa Komisi III akan memfasilitasi pembahasan selanjutnya dan saya mengerti kekhawatiran masyarakat
“Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan seperti ini, agar kepentingan rakyat dapat diutamakan tanpa mengabaikan peraturan yang berlaku.
Sugianto menambahkan, melalui diskusi yang terbuka dan koordinasi yang baik, proses pengembalian hak atas tanah dapat segera terlaksana dan memberikan kepastian bagi warga yang telah lama mengharapkan tanah tersebut bisa dimiliki.
Penulis Basuki