Kota Tegal, Mediarcm.com – Fery Junaidi,SH. didampingi Hilmi Mumammad,SH. selaku Pendamping Hukum (PH) korban pada hari Rabu 11 Oktober 2023 menjelaskan, kalau korban KT (41) warga Randugunting Tegal Selatan sekaligus anak kandung Pelaku dan Tersangka ZA (70) sudah dimediasikan dengan pihak UPPA Polresta Tegal. Namun atas nama kliennya menjelaskan bahwa “kliennya tetap bersikukuh kasus ini tetap dilanjut” ungkapnya.
Terkait penganiayaan terhadap korban, pelaku ZA sudah diperiksa dan dimintai keterangan dan status pelaku sudah naik dari saksi jadi tersangka, kata Fery Junaidi,SH.
Lebih lanjut dikatakan pengacara korban kalau Pasal yang dikenakan dan disangkakan kepada pelaku adalah UU no.40 ayat 1 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
( Susilo )