Ketua LPK RI Layangkan Surat Resmi Ke Instansi Pemerintah Kabupaten Tulungagung Dan DPRD, Permasalahan Jalan Lingkar Waduk Wonorejo

Reporter Iwan Yuliantoro 350 Views

Tulungagung,,-MediaRCM.com

Jalan lingkar Waduk Wonorejo kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung lebih dari 20 tahun menjadi sorotan publik.
Diketahui masyarakat Desa Wonorejo terkait kerusakan jalan tak kunjung diperbaiki oleh pemerintah Tulungagung ,sudah melakukan aksi damai besar besaran pada tahun 2024 kemarin dan pada September 2025.

Kerusakan jalan lingkar waduk wonorejo tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari warga, tetapi juga menurunkan potensi ekonomi dan pariwisata daerah. Persoalan utama muncul karena pembagian kewenangan yang kompleks antara BBWS Brantas/Perum Jasa Tirta I, Perhutani, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Menanggapi kondisi saat ini, warga Desa Wonorejo meminta pendampingan dan pengaduan langsung dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI).
Untuk itu sebagai bentuk tindak lanjut dari pengaduan tersebut, Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam yang di dampingi Ketua DPC LPK-RI Tulungagung Parmo Nangon Sirait dan tokoh masyarakat desa Wonorejo mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung, BBWS Brantas/Perum Jasa Tirta I, dan Perhutani,Senin (1/10/2025).

- Advertisement -

Dalam isi surat tersebut, LPK-RI meminta klarifikasi tertulis kepada instansi terkait mengenai status kewenangan masing-masing instansi dalam penanganan jalan lingkar Waduk Wonorejo, rencana atau program kerja yang telah maupun akan dilaksanakan untuk perbaikan jalan, serta bentuk koordinasi lintas instansi dalam rangka menemukan solusi yang jelas dan berkesinambungan.

Selanjutnya,Ketua umum LPK-RI Fais Adam juga menyampaikan kalau dirinya juga mengirimkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Tulungagung.

” Permohonan ini bertujuan agar DPRD memfasilitasi RDP dengan BBWS Brantas, Perhutani, dan Pemkab Tulungagung untuk mencari solusi yang kondusif dan berkelanjutan. Adapun tujuan RDP adalah menentukan posisi dan tanggung jawab masing-masing instansi terkait perbaikan jalan, membuat kesepakatan bersama (MoU) mengenai langkah konkret perbaikan, serta menetapkan jadwal tindak lanjut,”katanya.

“Kami mengharapkan DPRD Tulungagung segera menjadwalkan RDP terkait kerusakan jalan lingkar Waduk Wonorejo, sehingga semua pihak dapat duduk bersama untuk menentukan tanggung jawab dan menyepakati langkah konkret perbaikan.”imbuhnya.

Sementara itu, waktu yang sama Ketua DPC LPK-RI Tulungagung, Parmo Nangon Sirait, menambahkan kalau LPK-RI akan mendampingi masyarakat sepenuhnya agar persoalan ini segera mendapat tindak lanjut nyata dan segera mendapatkan solusi.

“Semoga permasalahan ini segera mendapatkan solusi yang nyata,dan tidak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Wonorejo atas kepercayaannya.”pungkasnya.(iw)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *