TANGERANG,mediarcm.com –
Terkait besarnya kebocoran dana APBD Pemerintah Daerah Kabupaten yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Bidang Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022 dan 2023 Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Korupsi(LSMKPK)Provinsi Banten,Syamsul Bahri telah lakukan jumpa Pers ke beberapa Media termasuk ke salah satu Organisasi Pers Gabungnya Wartawan Indonesia Provinsi Banten.
Kepada sejumlah Awak Media,Syamsul Bahri berjanji akan melanjutkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.”penyimpangan dana APBD di Dinas Pendidikan Tahun 2022 s/d 2023 Bidang Sekolah Dasar sangat dasyat sehingga kami berinisiatif akan melaporkan kasusnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi”Ungkap Syamsul Bahri bahkan katanya dari hasil laporan tersebut nantinya akan dikawal hingga para pihak yang terlibat dapat tersentuh hukum.
Salah satu Awak Media yang turut hadir dalam Jumpa Pers kemarin(15/7/2024)di Tangerang Kota,dugaan penyimpangan seperti apa yang terjadi dibawah kepemimpinan Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang,Syamsul Bahri merinci sambil menunjuk data dugaan korupsi yang dimaksud.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Tahun 2022 menerima dana APBD Pemkab Tangerang sebesar Rp.474.137.000.000 dan Tahun 2023 sebesar Rp.764.473.000.000.
Berikut dugaan penyimpangan kegiatan tahun 2022 diantaranya:
(1).BELANJA BANTUAN OPERASIONAL NON PERSONAL.Kode RUP: 29989243.Tipe Swakelola: 1.Volume: 1 tahun.Diperuntukan:Belanja Bantuan operasional Non Personal.MAK:1.01.02.2.01.30.5.1.02.88.88.8888.9.1.2.26.03.01.001.00953.TOTAL PAGU:38.517.900.000 dan dugaan penyimpangan kegiatan tahun 2023,diantaranya:
(1).BELANJA NON PERSONIL JENJANG SD.Kode RUP: 34708935.Tipe Swakelola: 1.Volume: 1 tahun.Diperuntukan:Belanja Non Personil untuk Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar Negeri MAK:1.01.02.2.01.30.5.1.02.88.88.8888.8.1.0.20.20.10.063.00001.TOTAL PAGU:32.894.484.000
“Belanja Bantuan Operasional Non Personal atau Belanja Non Personil merupakan biaya yang dibutuhkan atau diperlukan untuk membiayai suatu kegiatan operasi non personalia selama setahun atau satu tahun anggaran sebagai bagian dari keseluruhan dana Pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan secara teratur dan berkelanjutan sesuai standar nasional Pendidikan”ucap Syamsul Bahri lagi pada Awak Media.
Ketika disingung kegiatan tersebut apakah melalui pihak ketiga atau pihak Dinas yang melaksanakan langsung,Syamsul Bahri mengatakan kegiatan ini langsung dikerjakan pihak Dinas melalui Bidang SD.Kegiatan Tahun 2022 dengan nama kegiatan Belanja Bantuan Operasional non personal awal kegiatan bulan maret s/d desember 2022 atau untuk sepuluh bulan dengan nilai kegiatan sebesar Rp.38.517.900.000 diperuntukan untuk penambahaan gaji guru honorer.Jumlah guru honorer Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tahun 2022 maupun tahun 2023 sebanyak 3.497 orang.Begitu juga nilai kegiatan TA 2023 sebesar Rp.32.894.484.000,dengan nama kegiatan Belanja Non Personil Jenjang SD awal kegiatan Januari s/d Desember 2023.
Kepada Awak Media ini Syamsul Bahri mengatakan”Lembaga yang saya pimpin sebelumnya telah melayangkan surat kepada Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan akan tetapi Kabid yang dimaksud terkesan acuh sehingga terkesan pejabat kebal hukum”.Pada prinsipnya masalah ini akan kami lanjutkan keranah hukum terkhusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,serta akan mengawali kasusnya ini hingga sampai kemeja hijau,ucap terakhir Syamsul Bahri.(S.B)