Jawa Timur,mediaRcm|Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab, menyatakan kekecewaan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,2 miliar akibat kesalahan pengenaan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) pada BPHTB untuk 493 wajib pajak secara berulang, Jumat (08/11/2024).
Damanhury menegaskan bahwa kelalaian ini, selain melanggar prinsip dasar pengelolaan pajak, juga dapat melanggar Pasal 421 KUHP terkait tindakan pejabat yang merugikan negara. Ia mengingatkan bahwa PAD sebesar Rp 1,2 miliar tersebut seharusnya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Malang.
Kesalahan dalam pengelolaan pajak ini mengancam kepercayaan publik terhadap pemerintah serta efektivitas pendanaan layanan publik dan infrastruktur di daerah.
Damanhury mengecam keras kelalaian dari pejabat BPHTB yang mengakibatkan pengenaan NPOPTKP berulang kali pada wajib pajak yang sama.
“Jika tidak segera ditangani, PAD Kabupaten Malang akan terus terancam. Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan tidak ada kerugian lebih lanjut,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar Bapenda Kabupaten Malang memberikan transparansi terkait aturan pengenaan BPHTB untuk objek warisan guna mencegah potensi kerugian dan menjaga kredibilitas pemerintah.
GRIB JAYA Kabupaten Malang berkomitmen mengawal kasus ini dan mendesak pemerintah daerah untuk melakukan audit menyeluruh dan mengambil tindakan tegas atas segala bentuk kelalaian yang merugikan masyarakat.
“Kami tidak akan tinggal diam dan siap mendukung penuh pengusutan kasus ini demi menjaga hak masyarakat Kabupaten Malang,” pungkas Damanhury.”(Joko P/cepres)