Pandeglang, Banten ll mediarcm.com ll 18 Febuari 2026 l Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) “Desa Waringin kurung kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang, Banten berinisial ,
S N “menjadi sorotan publik. Ia diduga merangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di SDN 3 Waringin kurung kecamatan ci manggu Pandeglang Banten,
Informasi tersebut mencuat dari keterangan sejumlah warga yang menyebutkan bahwa Ketua BPD, Desa Waringin kurung diduga merangkap jabatan sebagai Pegawai sipil Pemerintah dengan PNS .di SDN 3 Waringin kurung,
Tim investigasi yang dipimpin M. Sutisna telah melakukan konfirmasi kepada ketua BPD melalui pesan WhatsAp namun BPD Desa Waringin kurung tidak bisa di hubungi ,
M. Sutisna kemudian mengonfirmasi sejumlah tokoh masyarakat setempat. Mereka membenarkan dugaan rangkap jabatan sebagai PNS Dengan BPD Bener adanya di desa Waringin kurung
Ungkapnya
Hingga berita ini di turunkan ketua BPD Waringin kurung belum bisa terkonfirmasi,
Dugaan Rangkap Jabatan PPPK / PNS dan BPD di Kabupaten Pandeglang, Masyarakat Tunggu Sikap Tegas DPRD
Sebagai wakil rakyat untuk melakukan evaluasi terhadap rangkap jabatan,
Kasus dugaan rangkap jabatan antara PNS / PPPK dan anggota BPD tidak hanya terjadi di Desa Waringin kurung Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan serupa terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pandeglang, antara lain Cigeulis, Sobang, Cibitung, Cikeusik, Cibaliung, Sumur.ci manggu dan kecamatan lainnya,
Sejumlah sumber bahkan menyebutkan, di beberapa wilayah, jumlah anggota BPD yang diduga merangkap jabatan mencapai hampir 50 persen.
Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat yang mendesak DPRD Kabupaten Pandeglang maupun DPRD Provinsi Banten untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, netral, dan terbuka. Evaluasi menyeluruh dinilai penting demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sesuai amanat undang-undang
Poin
Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan
Secara regulasi, rangkap jabatan antara PPPK maupun PNS dengan anggota BPD tidak dibenarkan. Beberapa aturan yang menjadi dasar hukum antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya independensi dan netralitas penyelenggara pemerintahan desa, termasuk BPD.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 26, yang menyatakan anggota BPD wajib diberhentikan apabila merangkap jabatan lain yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur bahwa PPPK sebagai bagian dari ASN wajib menghindari konflik kepentingan dan tidak diperbolehkan merangkap jabatan tertentu.
Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 yang menegaskan ASN, baik PNS maupun PPPK, tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD. Maupun jabatan lainnya
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila seorang anggota BPD dinyatakan lulus seleksi PPPK atau berstatus PNS, maka yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan dan mengundurkan diri lebih terhormat dari jabatan yang di embannya,
Kini masyarakat menanti langkah konkret DPRD sebagai representasi rakyat untuk memastikan aturan ditegakkan tanpa pandang bulu. Penegakan regulasi secara konsisten menjadi kunci menjaga integritas pemerintahan desa di Kabupaten Pandeglang serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara di tingkat nasional maupun lokal,(Red)



