Kota Serang,mediarcm.com – Ketua APDESI Kabupaten Lebak Rusdiyanto yang juga merupakan Kepala Desa Jatimulya Kabupaten Lebak resmi dilaporkan oleh Presidium Komunitas Pengacara Perduli Banten Saepudin, SH ke Bawaslu Provinsi Banten, Senen 30/09/2024.
Laporan tersebut terkait beredarnya voicenote suara yang mirip dengan suara Rusdiyanto dan beberapa pemberitaan di media – media online yang memberitakan suara voicenote Rusdiyanto yang mengajak Kepala – kepala Desa di Kabupaten Lebak untuk mendukung pasangan calon gubernur Andra Soni dan Calon Wakil Gubernur Dimyati.
“Kami menemukan voicenote mirip suara Rusdiyanto Ketua APDESI Kabupaten Lebak yang mengajak kepada Kepala – kepala Desa di Kabupaten Lebak untuk mendukung calon Gubernur Andra Soni dan Calon Wakil Gubernur Dimyati” katanya.
Ajakan suara Rusdiyanto tersebut jelas melanggar Pasal 62 ayat 1 huruf c Peraturan KPU Nomor : 13 Tahun 2024 yaitu menggunakan kewenangannya sebagai penyelenggara negara yaitu kepala desa dan ketua APDESI Kabupaten Lebak yang tentunya memiliki pengaruh yang kuat dalam menguntungkan Calon Gubernur Andra Soni dan Calon Wakil Gubernur Dimyati” jelasnya.
Selain itu saepudin juga melaporkan video viral yang berisi pernyataan kepala – kepala desa di kecamatan mancak yang berjumlah 10 orang yang mendukung pasangan calon gubernur Andra Soni dan Calon Wakil Gubernur Dimyati.
“Kami juga melaporkan 10 kepala desa di kecamatan mancak Kabupaten Serang yang menyatakan dukungannya kepada calon gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati juga pasangan calon bupati Ratu Zakiyah dan calon wakil bupati Najib Hamas yang saat ini viral di YouTube” jelasnya.
Ketika ditanya awak media mengenai laporannya, Saepudin menjawab dengan jelas
“Ini dugaan pelanggaran yang patut ditindaklanjuti oleh Bawaslu untuk menjaga kemurnian demokrasi di Banten dan untuk menciptakan hasil pilkada yang terbebas dari permainan kekuasaan yang sewenang – wenang, Bawaslu gak boleh loyo, lembaga ini harus kuat sebagai benteng pertahanan penegakan hukum untuk demokrasi di Banten” pungkasnya.
Dalam hal ini Saepudin pun menghimbau kepada kepala – kepala desa di wilayah Banten untuk tetap netral dan tidak melanggar hukum meskipun dengan kesadaran sendiri maupun ada tekanan atau intimidasi dari pihak manapun untuk mendukung salah satu calon.
“karena dengan kapasitas sebagai kepala desa mendukung salah satu calon jelas – jelas adalah perbuatan melawan hukum terhadap undang – undang desa dan undang – undang pemilu dan itu ada ancaman hukumannya” tandasnya.
(*/Redaksi)