Kepala Desa Motong Abdul Wahab Dampingi Sosialisasi Pencegahan TPPO di Dusun Rapang

Reporter Media RCM NTB 245 Views

(Mul)

MEDIA RCM Sumbawa Besar NTB, Kepala Desa Motong kecamatan Utan, Abdul Wahab, mendampingi kegiatan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berlangsung di Dusun Rapang, Desa Motong, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa. Acara ini turut dihadiri oleh Kapolsek Utan IPTU Awaluddin, S.AP, M.M., Wakapolsek Utan IPDA Abd. Azis, serta sejumlah personel Polsek Utan, termasuk BKTM Desa Motong AIPDA Burhanuddin, AIPDA I Gede Mahendra, dan BRIPKA Wawan Ramdhani A. Selasa (16/07/2024)

- Advertisement -

 

Dalam kegiatan sosialisasi ini, personel Polsek Utan melaksanakan patroli dan bertemu dengan warga untuk menyampaikan himbauan terkait TPPO. Dalam kesempatan tersebut, BKTM Desa Motong AIPDA Burhanuddin menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap sindikat mafia TPPO, khususnya setelah dicabutnya moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah. Ia mengingatkan bahwa para sindikat ini semakin liar dan aktif mencari korban.

 

BKTM juga menghimbau kepada warga yang berminat bekerja di luar negeri untuk selalu memilih jalur resmi melalui Dinas Tenaga Kerja atau Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) guna menghindari resiko menjadi korban TPPO. Warga diharapkan segera melaporkan ke BKTM, pemerintah desa, atau kepolisian sektor Utan jika menemukan indikasi adanya tindak pidana tersebut.

 

Pesan dan informasi penting ini disampaikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penghapusan moratorium pengiriman PMI ke Timur Tengah serta upaya pencegahan TPPO di wilayah hukum Polsek Utan. Dengan demikian, diharapkan dapat menghentikan niat pelaku TPPO untuk melancarkan aksinya di wilayah tersebut.

 

Kepala Desa Motong, Abdul Wahab, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan ini dan menekankan pentingnya kerjasama antara warga dan aparat untuk mencegah terjadinya TPPO. Ia berharap masyarakat Desa Motong selalu waspada dan proaktif dalam melaporkan setiap indikasi tindak pidana perdagangan orang.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *