Kembalikan Uang Rp 1,5 M Terpidana Korupsi di RSUD Kraton

Reporter Redaksi 119 Views

KAJEN, Media RCM – Terpidana korupsi di RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan, dr Muhammad Teguh Imanto Sp.B (K) ONK MKes, kembalikan uang Rp 1,5 M lebih ke negara.

Jumpa pers pembayaran denda dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi di RSUD Kraton dengan terpidana dr Muhammad Teguh Imanto digelar di Aula Kejari Kabupaten Pekalongan, Rabu (17/5/2023) siang.

- Advertisement -

Pers rilis pembayaran denda dan uang pengganti korupsi ini dilakukan langsung oleh Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari didampingi Kasi Intelejen Alexius Brahma Tarigan dan Kasi Pidsus R Evan Adhi Wicaksana. Dalam keterangan pers tersebut, ditunjukkan pula uang pembayaran sebanyak Rp 1,5 M lebih.

Pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi di BLUD RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2014 hingga 2016 ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 60/pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg tanggal 10 Desember 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Peninjauan Kembali) Nomor 153 PK/ Pid.Sus/2021 tanggal 19 Juli 2021 dikenakan sebesar uang pengganti Rp 1.173.135.225, dan biaya denda Rp 200.000.000.

Untuk pembayaran denda dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pelelangan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pada RSUD Kraton Tahun Anggaran 2012 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 122/Pid.Sus- TPK/2016/PN.Smg tanggal 7 Maret 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 11/Pid.Sus- TPK/2017/PT.Smg tanggal 15 Mei 2017 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1828K/Pid.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 Jo Putusan Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali) Nomor: 104 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Juli 2021 dikenakan sebesar Rp 200.000.000.

Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, mengatakan, pers rilis dilakukan Kejaksaan terkait pembayaran uang pengganti dan denda terpidana atas nama dr Muhammad Teguh Imanto atas perkara tindak pidana korupsi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2014-2016, dan korupsi pengadaan alkes pada RSUD Kraton Tahun Anggaran 2012.

Disebutkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 122/Pidsus – TPK 2016 juncto dari pengadilan pertama sampai dengan MA, putusannya itu, terpidana dr Muhammad Teguh Imanto dijatuhi hukuman pidana pokok selama 5 tahun subsider pidana denda selama 6 bulan kurungan.

“Dan pada siang ini terpidana membayar denda 200 juta rupiah,” terang Kajari Kabupaten Pekalongan.

Selanjutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 60 juncto MA, terpidana yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana pokok penjara selama empat tahun, subsider pidana denda selama dua bulan kurungan dan uang pengganti selama dua tahun penjara.

“Dan saat ini, di hadapan kita, ada uang pengganti dan uang denda. Uang dendanya Rp 200 juta, uang penggantinya Rp 1.173.135.225. Jadi total uang yang dibayarkan atau yang disetorkan ke negara sejumlah Rp 1.573.135.225. Hari ini disetorkan, hari Rabu, 17 Mei 2023. Uang ini akan disetorkan ke negara melalui Bank Jateng,” terang dia.

“Jadi ini perkara BLUD dan pengadaan alkes ya. Tahun 2012 untuk pengadaan alkes, kalau yang BLUD 2014 – 2016. Sekarang terpidana masih menjalani hukuman. Masih lama, baru setengahnya dari total kedua putusan itu, masih menjalani. Mungkin baru menjalani sekitar enam tahunan. Pada saat itu jabatannya direktur,” imbuhnya. (Suyanto)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *