MediaRCMJakarta – Kepemilikan tanah yang digunakan oleh PT (KPC) telah menjadi perdebatan panjang, dan keluarga ahli waris yang memiliki klaim atas tanah tersebut terus mencari keadilan. Hj Adji Haniah, sebagai ahli waris, mengunjungi Gedung DPR RI di Jakarta untuk mengungkapkan permasalahan ini kepada publik, Senin (11/9/2023).
Berdasarkan surat PA Balikpapan No: 422/Pdt.P/2023/Pa.Bpp dan GEWESTELIJK BESTUUR RESIDENTE: ZUIDER EN DOSTER BANJARMASIN AFDEELING VAN BORNEO: No.1244/2 Lampiran. 2.9 tanggal 15 Februari 1913, keluarga ini memiliki klaim yang sah atas tanah tersebut.
Dalam pernyataannya kepada media, Hj Adji Haniah menyatakan bahwa mereka telah berusaha berulang kali untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk melaporkannya kepada pihak KPC, tetapi hingga saat ini belum ada titik temu yang ditemukan.
“Permasalahan ini telah berlangsung sejak tahun 1982, dan keluarga kami merasa tidak mendapatkan keadilan meskipun memiliki klaim sah atas tanah tersebut. Kami berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik untuk mengembalikan hak kami atas lahan yang digunakan oleh PT (KPC),” ucapnya.
Menurutnya, Hanya beberapa anggota keluarga yang memiliki informasi terkait dengan istri dari mantan gubernur, Bpk. Ardan, yang pernah berbicara mengenai asal-usul tanah tersebut.
Pada saat itu, keluarga mereka merasa sulit untuk memberikan tanah tersebut karena memiliki banyak keturunan dan ahli waris yang harus memberikan izin terlebih dahulu.
Namun, ketika mereka mencoba untuk mengklarifikasi status tanah tersebut, Hj. Adji Haniah, salah satu anggota keluarga, mengungkapkan bahwa tanah tersebut telah diarsipkan di Arsip Nasional dengan surat-surat yang lengkap, mencantumkan nama-nama ahli waris.
Dalam upaya untuk mempertanyakan hak mereka, keluarga ini pertama kali mengunjungi PEMDA dan mencoba berbicara dengan H. Ed, yang saat itu menjabat sebagai asisten 3. Namun, pertemuan dengan H. Ed tidak pernah terwujud hingga tahun 2010, ketika mereka akhirnya berhasil berbicara dengan beliau dan diberi saran untuk menggunakan pengacara yang beriman.
Meskipun beberapa pengacara telah mencoba membantu keluarga ini, semua upaya tersebut tampaknya tidak berhasil, dan mereka merasa ada ketidakjelasan dalam keberadaan tanah tersebut.
Pada tahun 2022, Hj. Adji Haniah memutuskan untuk mengambil langkah lebih lanjut tanpa melibatkan pengacara. Namun, hingga saat ini, mereka masih belum mendapatkan laporan atau kejelasan terkait status tanah tersebut.
Terakhir, Hj. Adji Haniah bertemu dengan Pak AR, seorang aktivis dari LSM, dan Pak UJ, perwakilan dari KPC yang memiliki kualifikasi hukum. Mereka mengarahkan agar komunikasi dilakukan langsung dengan Pak AR, sementara ahli waris diminta untuk pulang karena telah dikuasakan kepada Pak AR.
Saat ini, Ibu Hj. Adji Haniah telah menguasakan kasus ini kepada Bpk. M Yunus. Pada hari ini, keluarga ahli waris telah bertemu dengan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur untuk meminta bantuan dan berbicara tentang permasalahan yang telah menghantui mereka selama puluhan tahun ini. Mereka berharap dapat menemukan solusi yang adil untuk kasus ini setelah begitu lama terdzalimi.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada balasan permintaan konfirmasi ke pihak PTK via email.
(Mrcm/Fidri).