Media RCM BABEL – Kejaksaan Negeri Belitung Timur menyelenggarakan rapat koordinasi tindak lanjut rencana tata kelola kemitraan terkait jasa penambangan komoditas timah di Kabupaten Belitung Timur. Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur ini
dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bupati Belitung Timur Drs. Burhanudin, S.H.,
Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.LK., M.H., perwakilan DPRD Tjong Jung
Min, Pabung Kodim Belitung 0414 Mayor Czi Ahmad Tabrani, Kasat Reskrim AKP Ryo Guntur
Triatmoko, S.Tr.K, M.H. dan perwakilan dari PT. Timah. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi
lintas Kementerian/Lembaga mengenai tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 3 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, para peserta
membahas berbagai aspek penting terkait pengelolaan pertambangan timah, termasuk regulasi kerja sama,
serta pemberdayaan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., menegaskan pentingnya
transparansi dan kepastian hukum dalam tata kelola pertambangan timah. “Kami mengharapkan PT. Timah
lebih transparan dalam menetapkan persyaratan kerja sama sehingga mekanisme kemitraan dengan
masyarakat dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, diperlukan
regulasi yang mengikat antara PT. Timah dan koperasi guna memastikan pengelolaan pertambangan yang
adil serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat” ujar Rita Susanti.
Rapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan utama, yaitu PT. Timah harus lebih transparan dalam
menentukan lokasi tambang yang dapat dikerjasamakan, Forkopimda akan melakukan koordinasi lebih
lanjut untuk memastikan pengelolaan yang adil dan berkelanjutan dalam sektor penambangan komoditas
timah. Selain itu, masyarakat lokal diharapkan dapat lebih diberdayakan dalam sektor pertambangan, dan
sistem blok yang diterapkan harus menghindari praktik monopoli.
Sumber kejaksaan negeri Beltim (H31)