Kejaksaan negeri Belitung Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rencana Tata Kelola Kerjasama Kemitraan terkait Jasa Penambangan Komoditas Timah di Kabupaten Belitung Timur.

Reporter Media RCM BABEL 478 Views

Media RCM BABEL – Kejaksaan Negeri Belitung Timur menyelenggarakan rapat koordinasi tindak lanjut rencana tata kelola kemitraan terkait jasa penambangan komoditas timah di Kabupaten Belitung Timur. Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur ini

dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bupati Belitung Timur Drs. Burhanudin, S.H.,

- Advertisement -

Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.LK., M.H., perwakilan DPRD Tjong Jung

Min, Pabung Kodim Belitung 0414 Mayor Czi Ahmad Tabrani, Kasat Reskrim AKP Ryo Guntur

Triatmoko, S.Tr.K, M.H. dan perwakilan dari PT. Timah. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi

lintas Kementerian/Lembaga mengenai tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka

Belitung yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 3 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, para peserta

membahas berbagai aspek penting terkait pengelolaan pertambangan timah, termasuk regulasi kerja sama,

serta pemberdayaan masyarakat.

IMG 20250206 WA00031

 

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., menegaskan pentingnya

transparansi dan kepastian hukum dalam tata kelola pertambangan timah. “Kami mengharapkan PT. Timah

lebih transparan dalam menetapkan persyaratan kerja sama sehingga mekanisme kemitraan dengan

masyarakat dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, diperlukan

regulasi yang mengikat antara PT. Timah dan koperasi guna memastikan pengelolaan pertambangan yang

adil serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat” ujar Rita Susanti.

Rapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan utama, yaitu PT. Timah harus lebih transparan dalam

menentukan lokasi tambang yang dapat dikerjasamakan, Forkopimda akan melakukan koordinasi lebih

lanjut untuk memastikan pengelolaan yang adil dan berkelanjutan dalam sektor penambangan komoditas

timah. Selain itu, masyarakat lokal diharapkan dapat lebih diberdayakan dalam sektor pertambangan, dan

sistem blok yang diterapkan harus menghindari praktik monopoli.

 

Sumber kejaksaan negeri Beltim (H31)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *