Media RCM BABEL – dalam Rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025
Pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Belitung Timur
melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 dengan mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran
Rakyat” di Kantor Desa Selinsing, Kecamatan Gantung.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk
nyata komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan edukasi hukum yang berkelanjutan kepada
Masyarakat khususnya terkait upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di
tingkat pemerintahan desa. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus,
Hamka Juniawan, S.H., M.H., beserta Kepala Seksi Intelijen, Bayu Utomo, S.H., M.H., Kasubsi II
Bidang Intelijen Yoko Rianggi Maldini, S.H., Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi
Bidang Pidsus, Ayu Yulensi Putri, S.H., serta Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan
Eksekusi Bidang Pidsus, Bimo Aji Saputra, S.H. dan Jaksa Fungsional Bidang Datun, Imantaka
Adhi Nur Lafinda, S.H. yang secara kolaboratif menunjukkan dukungan kelembagaan dalam
memperkuat budaya integritas di lingkungan masyarakat dan pemerintahan desa.
Dalam kegiatan tersebut, pemaparan materi disampaikan oleh Bimo Aji Saputra, S.H., yang memberikan uraian komprehensif mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Penjelasan juga difokuskan pada peningkatan peran aktif masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran desa, serta penegasan bahwa keberhasilan pencegahan korupsi memerlukan sinergi antara aparatur desa, Masyarakat, dan aparat penegak hukum.
Penyuluhan ini diikuti secara antusias oleh Kepala Desa Selinsing beserta perangkat desa dan masyarakat desa yang turut memberikan pertanyaan,
tanggapan serta pandangan dalam sesi diskusi dan tanya jawab.
Interaksi yang terbangun
menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berintegritas dan bebas dari Korupsi, Kolusi,
Nepotisme (KKN).

Sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hakordia 2025, Kejaksaan Negeri Belitung Timur juga melaksanakan pembagian souvenir bertema Hakordia kepada Radio Sisnet sebagai bentuk apresiasi atas perannya menjadi media dalam menyalurkan informasi hukum kepada masyarakat.
Selain itu, pembagian souvenir serupa juga dilakukan kepada masyarakat di Warkop Aput, Manggar, sebagai upaya memperluas jangkauan edukasi publik dan mengajak masyarakat
semakin dekat serta peduli terhadap gerakan antikorupsi.
Souvenir yang diberikan meliputi baju,
mug, jam dinding, dan stiker dengan desain bertema Hakordia. Melalui rangkaian kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan kembali
komitmennya untuk terus hadir sebagai garda terdepan dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta memperkuat
kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan Belitung Timur yang
berintegritas dan bebas dari korupsi.



