Blitar.MediaRCM.com – Dugaan kasus kekerasan antar siswa kembali terjadi di lingkungan sekolah di Kabupaten Blitar. Kejadian tersebut menimpa seorang siswa SMKN Kademangan berinisial DNA (16), asal Kecamatan Kademangan, yang diduga menjadi korban kekerasan oleh rekannya sendiri, MAF (17), siswa asal Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di halaman sekolah SMKN Kademangan. Saat itu, korban tengah duduk di teras kelas praktik sambil bermain gawai. Secara tiba-tiba, pelaku mendorong tubuh korban ke belakang, lalu melanjutkan dengan tindakan agresif lainnya.
“Pelaku kemudian bertanya, ‘Nyapo nyawang-nyawang?’ (Kenapa melihat-lihat?), lalu mengangkat kaki kanan korban menggunakan tangan kiri, mencengkeram tangan korban, dan memukul wajah korban dengan keras,” jelas Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, Jumat (10/10/2025).
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami pendarahan dan retak pada tulang hidung serta bagian bawah mata kanan. Ia segera dibawa ke ruang wakil kepala sekolah bidang kesiswaan untuk pertolongan pertama, kemudian dirujuk ke Puskesmas Kademangan, dan akhirnya mendapatkan penanganan lanjutan di RS Aminah, Kota Blitar.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban mengalami retak pada tulang hidung dan tulang wajah. Kondisi ini membuat pihak keluarga sangat khawatir dan menuntut tanggung jawab dari pihak sekolah dan pelaku.
Pihak sekolah sempat menyampaikan akan mengadakan mediasi antara pelaku dan korban. Namun, hingga beberapa hari setelah kejadian, mediasi belum juga terlaksana. Guru dan pelaku akhirnya mendatangi rumah korban untuk menyampaikan permintaan maaf, dan korban pun memberikan maaf secara pribadi. Namun, belum ada kesepakatan terkait biaya pengobatan.
Pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp 1,4 juta, dan pihak sekolah menambahkan Rp 900 ribu sebagai bentuk bantuan. Mediasi resmi pun akhirnya difasilitasi oleh sekolah, namun dianggap tidak memuaskan pihak korban.
Tak puas dengan penyelesaian internal, orang tua korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Blitar pada 27 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Menanggapi laporan tersebut, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Blitar segera melakukan penyelidikan.
Hingga kini, sudah ada lima saksi yang diperiksa, yaitu ayah korban (BS), korban sendiri (DNA), dua teman korban (AS dan FF), serta koordinator kesiswaan sekolah (AR).
“Proses hukum masih terus kami dalami agar bisa memberikan keadilan bagi korban,” tutup Ipda Putut Siswahyudi.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dan penanganan serius terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah. Sekolah, keluarga, dan masyarakat perlu bersama-sama menciptakan ruang belajar yang aman, nyaman, dan terbebas dari tindakan kekerasan.(**)
Penulis Bas