Blitar.MediaRCM.com – Fenomena pergaulan bebas di kalangan remaja kembali menjadi perhatian di Kota Blitar. Sepanjang tahun 2025, tercatat belasan remaja mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat.
Permohonan tersebut mayoritas diajukan karena usia calon pengantin yang belum memenuhi batas minimal pernikahan sesuai ketentuan undang-undang.
Di balik angka dispensasi nikah yang tercatat di Kota Blitar, ada cerita tentang remaja yang dipaksa dewasa terlalu cepat.
Hingga akhir 2025, pengajuan dispensasi nikah masih muncul di sejumlah wilayah kota, meski berbagai upaya pendampingan terus digencarkan.
Data DP3AP2KB Kota Blitar menunjukkan, sepanjang tahun ini terdapat sekitar 17 pengajuan dispensasi nikah yang tersebar di tiga Kecamatan angka tersebut memang tidak besar, namun cukup menjadi alarm bahwa persoalan pernikahan usia dini belum sepenuhnya selesai.
Kepala DP3AP2KB Kota Blitar Mujianto, menyebut sebagian besar pengajuan dispensasi berangkat dari persoalan pergaulan remaja yang lepas dari pengawasan. Situasi itu kemudian mendorong keluarga mengambil jalan pintas dengan menikahkan anak di bawah umur.
“Kasusnya memang tidak banyak, tapi tetap harus kami dampingi. Karena mayoritas berangkat dari pergaulan bebas dan kesiapan mental yang belum matang,” ujarnya, Minggu (28/12/2025).
Alih-alih hanya memproses administrasi, DP3AP2KB memilih memperkuat pendekatan pencegahan. Edukasi remaja dilakukan lewat berbagai jalur, mulai dari sekolah, lingkungan masyarakat, hingga ruang-ruang konseling remaja.
Upaya ini dijalankan bersama KUA, Kemenag, penyuluh KB, serta PIK-R agar pesan yang disampaikan tidak terputus di satu titik saja.
Menurut Mujianto, peran keluarga justru menjadi kunci utama. Pengawasan orang tua dan kelekatan emosional dinilai sangat berpengaruh dalam membentuk keputusan anak, termasuk dalam urusan pernikahan.
“Kalau keluarga hadir, memberi perhatian dan ruang dialog, potensi pernikahan dini itu bisa ditekan,” katanya.
Sebagai catatan, regulasi saat ini memang memperbolehkan dispensasi nikah, meski usia minimal menikah telah disamakan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Namun, BKKBN tetap mendorong usia ideal menikah yang lebih matang, yakni 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, demi kesiapan fisik, mental, dan ekonomi, serta untuk mengurangi risiko pernikahan dini yang dapat berdampak pada pendidikan, kesehatan reproduksi, dan kualitas kehidupan keluarga.
“Melalui pendewasaan usia perkawinan, BKKBN berharap tercipta keluarga yang lebih siap, sejahtera, dan mampu merencanakan masa depan secara lebih matang.(**)
Penulis Bas



